Peluang Usaha Penunjang Migas


Usaha penunjang migas adalah kegiatan usaha yang menunjang kegiatan usaha migas, terdiri dari usaha jasa penunjang dan industri penunjang. Usaha jasa penunjang adalah kegiatan usaha jasa layanan dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas. Kegiatan jasa penunjang meliputi jasa konstruksi migas dan jasa non konstruksi migas. Jasa konstruksi migas terdiri dari jasa perencanaan konstruksi termasyk rancang bangun dan rekayasa (design engineering), pelaksanaan konstruksi (EPC, instalasi dan komisioning) dan pengawasan konstruksi. Sedangkan jasa non konstruksi migas adalah usaha jasa layanan pekerjaan selain jasa konstruksi dalam menunjang usaha migas seperti survei seismik dan non seismik, pemboran, inspeksi, pekerjaan bawah air dan jasa lainnya.

 

Sementara industri penunjang migas adalah kegiatan usaha industri yang menghasilkan barang, material dan atau peralatan yang digunakan sebagai penunjang langsung dalam kegiatan usaha migas. Kegiatan industri penunjang migas meliputi industri material, peralatan migas dan industri pemanfaat migas.

 

Usaha penunjang sangat dibutuhkan dalam menunjang efektifitas eksplorasi dan eksploitasi. Industri pipa, casing dan tubing, wellhead dan bahan kimia merupakan produk unggulan dan terbesar yang dibutuhkan oleh sektor hulu.

 

Untuk mendukung pengembangan usaha penunjang migas nasional, pemerintah telah menetapkan Permen ESDM No 27 tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas.

 

Dalam aturan ini, ditetapkan bahwa penyelenggaraan usaha penunjang migas bertujuan untuk menunjang penyediaan dan pemanfaatan barang dan jasa kegiatan usaha hulu dan hilir migas, mewujudkan kegiatan usaha penunjang migas yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien dan mendorong perkembangan potensi dan kemampuan nasional.

 

Diatur pula bahwa perusahaan dan perseorangan agar dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang migas, wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Setelah memiliki SKT dan melakukan kontrak pengadaan atau penyediaan usaha penunjang migas dengan KKKS atau badan usaha, maka perusahaan atau perseorangan itu wajib memnuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penerapan kaidah keteknikan yang baik, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan  pengembangan tenaga kerja Indonesia.

 

Terhadap perusahaan atau perseorangan yang melakukan pelanggaran, makan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau pencabutan SKT oleh Dirjen Migas sebagai pengawas.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.