Usaha penunjang migas adalah kegiatan usaha yang menunjang
kegiatan usaha migas, terdiri dari usaha jasa penunjang dan industri penunjang.
Usaha jasa penunjang adalah kegiatan usaha jasa layanan dalam kegiatan usaha
hulu dan hilir migas. Kegiatan jasa penunjang meliputi jasa konstruksi migas
dan jasa non konstruksi migas. Jasa konstruksi migas terdiri dari jasa
perencanaan konstruksi termasyk rancang bangun dan rekayasa (design engineering), pelaksanaan konstruksi
(EPC, instalasi dan komisioning) dan pengawasan konstruksi. Sedangkan jasa non
konstruksi migas adalah usaha jasa layanan pekerjaan selain jasa konstruksi
dalam menunjang usaha migas seperti survei seismik dan non seismik, pemboran,
inspeksi, pekerjaan bawah air dan jasa lainnya.
Sementara industri penunjang migas adalah kegiatan usaha
industri yang menghasilkan barang, material dan atau peralatan yang digunakan
sebagai penunjang langsung dalam kegiatan usaha migas. Kegiatan industri
penunjang migas meliputi industri material, peralatan migas dan industri
pemanfaat migas.
Usaha penunjang sangat dibutuhkan dalam menunjang
efektifitas eksplorasi dan eksploitasi. Industri pipa, casing dan tubing, wellhead dan bahan kimia merupakan
produk unggulan dan terbesar yang dibutuhkan oleh sektor hulu.
Untuk mendukung pengembangan usaha penunjang migas
nasional, pemerintah telah menetapkan Permen ESDM No 27 tahun 2008 tentang
Kegiatan Usaha Penunjang Migas.
Dalam aturan ini, ditetapkan bahwa penyelenggaraan usaha
penunjang migas bertujuan untuk menunjang penyediaan dan pemanfaatan barang dan
jasa kegiatan usaha hulu dan hilir migas, mewujudkan kegiatan usaha penunjang
migas yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien dan mendorong
perkembangan potensi dan kemampuan nasional.
Diatur pula bahwa perusahaan dan perseorangan agar dapat
melaksanakan kegiatan usaha penunjang migas, wajib memiliki Surat Keterangan
Terdaftar (SKT). Setelah memiliki SKT dan melakukan kontrak pengadaan atau
penyediaan usaha penunjang migas dengan KKKS atau badan usaha, maka perusahaan
atau perseorangan itu wajib memnuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN),
penerapan kaidah keteknikan yang baik, keselamatan dan kesehatan kerja serta
pengelolaan lingkungan hidup dan pengembangan tenaga kerja Indonesia.
Terhadap perusahaan atau perseorangan yang melakukan
pelanggaran, makan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau
pencabutan SKT oleh Dirjen Migas sebagai pengawas.