Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan beberapa
urusan kepada Dirjen EBT. Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo
menyerahkan urusan pengelolaan non bahan bakar. Urusan lain yang diserahkan ke
Ditjen EBT adalah panas bumi dan
pengembangan energi serta energi baru terbarukan dan konservasi energi.
Pelantikan ini, menurut Menteri ESDM, merupakan tindak
lanjut Peraturan Presiden No 4 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
Hadirnya ditjen baru ini, lanjutnya, diibaratkan seperti
lahirnya jabang bayi yang penting bagi Kementerian ESDM. Energi ke depan adalah
energi terbarukan yang pengembangannya harus dipercepat.
Mengenai penunjukan Luluk Sumiarso sebagai Dirjen EBT,
menurut Darwin, dengan pertimbangan pengalaman Luluk yang pernah menjadi Dirjen
listrik, Sekjen dan Dirjen Migas.
“Diharapkan Saudara Luluk dapat meletakkan dasar
pembentukan Ditjen Energi Baru Terbarukan, melakukan pemetaan masalah, menyusun
blueprint, sekaligus menyiapkan
generasi penerusnya,†kata
Sementara mengenai Hadianto, dianggap memiliki kemampuan
dalam menjalankan tugas membantu menteri memberi telaahan perencanaan
strategis.