Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ESDM

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan beberapa urusan kepada Dirjen EBT. Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo menyerahkan urusan pengelolaan non bahan bakar. Urusan lain yang diserahkan ke Ditjen EBT adalah panas bumi  dan pengembangan energi serta energi baru terbarukan dan konservasi energi.

Pelantikan ini, menurut Menteri ESDM, merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden No 4 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Berdasarkan aturan itu, Nama Departemen ESDM berubah menjadi Kementerian ESDM. Jumlah 8 unit eselon IA dan 5 staf ahli, berubah menjadi 9 unit eselon IA dan 5 staf ahli dengan penambahan Ditjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.

Hadirnya ditjen baru ini, lanjutnya, diibaratkan seperti lahirnya jabang bayi yang penting bagi Kementerian ESDM. Energi ke depan adalah energi terbarukan yang pengembangannya harus dipercepat.

Mengenai penunjukan Luluk Sumiarso sebagai Dirjen EBT, menurut Darwin, dengan pertimbangan pengalaman Luluk yang pernah menjadi Dirjen listrik, Sekjen dan Dirjen Migas.

“Diharapkan Saudara Luluk dapat meletakkan dasar pembentukan Ditjen Energi Baru Terbarukan, melakukan pemetaan masalah, menyusun blueprint, sekaligus menyiapkan generasi penerusnya,” kata Darwin.

Sementara mengenai Hadianto, dianggap memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas membantu menteri memberi telaahan perencanaan strategis.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.