Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Migas Dalam Negeri Oleh KKKS

Peraturan ini menetapkan bahwa kontraktor berkewajiban menyerahkan 25% bagiannya dari hasil produksi migas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kewajiban penyerahan dilaksanakan setelah dimulainya produksi komersial.

 

Kewajiban penyerahan 25% bagian kontraktor ditetapkan sebagai berikut: untuk minyak bumi, diberikan Domestic Market Obligation fee (DMO fee) sesuai dengan kontrak kerja sama. Untuk gas bumi, diberlakukan harga sesuai kontrak penjualan gas bumi pada wilayah kerjanya.

 

Terhadap kewajiban penyerahan 25% bagian kontraktor, diberikan insentif DMO fee sesuai harga pasar dalam jangka waktu untuk 60 bulan berturut-turut sejak dimulainya masa produksi komersial.

 

Dengan pertimbangan teknis dan ekonomis, kontraktor melalui BPMIGAS dapat mengusulkan kepada Menteri ESDM mengenai perubahan saat dimulainya pemberlakuan insentif DMO fee sesuai harga pasar.

 

Apabila permohonan perubahan saat dimulainya pemberlakuan insentif DMO fee sesuai harga pasar disetujui, terhadap DMO fee sejak dimulainya produksi awal sampai dengan waktu berlakunya insentif DMO fee sesuai harga pasar disetujui, DMO fee sesuai dengan kontrak kerja sama.

 

Dalam hal Menteri ESDM menyetujui usulan kontraktor tersebut, BPMIGAS dan kontraktor wajib melakukan perubahan ketentuan dalam kontrak kerja sama atau membuat side letter yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak kerja sama.

 

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 5 Februari 2008.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.