Pekan Depan, Stakeholder Diundang Bahas Kontrak Bentuk Lain

Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso mengemukakan, dalam pertemuan itu `pemerintah akan meminta masukan dari stakeholder mengenai kemungkinan penggunaan kontrak bentuk lain.

 

Dikatakan Luluk, kontrak bentuk lain untuk kerja sama migas yang tidak menggunakan cost recovery, tidak melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Kontrak bentuk lain yang sedang dikaji itu, pemerintah  menawarkan split atau bagi hasil tanpa ada cost recovery. Semuanya ditanggung kontraktor dan pemerintah hanya menerima bagi hasil bersih.

 

Pola itu diharapkan akan mendorong perusahaan untuk melakukan efisiensi. Tentu saja, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keselamatan. Semakin efisien kontraktor tersebut, semakin besar pula margin atau keuntungan yang bisa dinikmati.

 

Jika nantinya kontrak bentuk lain ini jadi dipergunakan, kata Luluk, tidak berarti kontrak bagi hasil yang dipakai sebelumnya dianggap hangus atau tidak dipakai lagi. Pemerintah tetap menghormati kontrak lama.

 

“Namun demikian, jika ada perusahaan menghendaki menggunakan kontrak bentuk lain itu, ya silakan saja,” ujarnya.

 

Sesditjen Migas M. Teguh Pamudji menambahkan, secara umum ada beberapa bentuk kontrak kerja sama kegiatan migas yang biasa dipakai di dunia. Antara lain kontrak bagi hasil (PSC), tax and royalty contract serta service and fee contract.

 

Menurut Teguh, semua bentuk kontrak itu pada intinya baik. Yang terpenting adalah faktor pengawasan. Selama pengawasan yang dilakukan baik, maka akan memberikan keuntungan negara.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.