Penetapan ini dalam rangka
menjamin keselamatan, terlaksananya pengelolaan lingkungan hidup, menjaga
kondisi instalasi lepas pantai sebagai barang milik negara dan menjaga keselamatan
pelayaran serta sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PP No 17 tahun 1974 tentang
Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di Daerah Lepas Pantai.
Dalam aturan ini ditetapkan
bahwa pembongkaran instalasi lepas pantai dilakukan dalam hal instalasi lepas
pantai sudah tidak dipergunakan lagi atau akan digunakan kembali untuk kegiatan
eksplorasi dan atau eksploitasi migas pada tempat lain.
Pembongkaran instalasi lepas
pantai wajib dilaksanakan dengan menggunakan teknologi yang sesuai dengan
standar nasional Indonesia atau standar regional atau standar internasional dan
kaidah keteknikan yang baik serta memenuhi aspek keselamatan kerja, kesehatan
kerja dan lindungan lingkungan.
Pembongkaan dilaksanakan oleh
KKKS setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Migas. Untuk mendapatkan
persetujuan tersebut, KKKS harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Migas
melalui BPMIGAS dengan melengkapi dokumen perencanaan pembongkaran instalasi
lepas pantai.
Dirjen Migas melakukan
evaluasi dokumen perencanaan pembongkaran paling lama 30 hari kerja setelah
dokumen diterima dengan lengkap. Dalam rangka evaluasi dan klarifikasi terhadap
dokumen perencanaan pembongkaran, KKKS wajib mempresentasikan dokumen
perencanaan pembongkaran.
Setelah dinyatakan lengkap dan
benar, dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja, Dirjen Migas memberikan
persetujuan pembongkaran instalasi lepas pantai. Persetujuan diberikan dengan
masa berlaku paling lama 3 tahun. Persetujuan tidak berlaku apabila perubahan
perencanaan atau apabila lebih dari 3 tahun pembongkaran instalasi tidak
dilaksanakan. KKKS bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut.
Dalam melaksanakan
pembongkaran instalasi lepas pantai, KKKS wajib menggunakan tenaga pelaksana
pembongkaran dengan kompetensi dan kualifikasi yang sesuai atau memanfaatkan
jasa perusahaan nasional yang telah mendapat Surat Keterangan Terdaftar dari
Dirjen Migas.
Sebelum melaksanakan
pembongkaran, KKKS harus melakukan sosialisasi rencana pembongkaran, pemindahan
dan pengangkutan kepada masyarakat dan instansi terkait, memasang rambu-rambu
navigasi di sekeliling lokasi pembongkaran dan memastikan semua sumur telah
ditutup permanen sesuai dengan SNI.
Selain itu, KKKS juga harus
memastikan semua infrastruktur yang terhubung dengan instalasi lepas pantai
telah terputus dan semua sistem perpipaan dan peralatan lain bebas dari bahan
berbahaya dan beracun.
Dalam melaksanakan
pembongkaran, KKKS wajib menempatkan hasil pembongkaran di lokasi penyimpanan
yang telah disetujui dan membersihkan dasar laut dari sisa pekerjaan
pembongkaran atau yang berasal dari aktivitas produksi masa lalu dengan batas
minimum cakupan wilayah pembersihan sesuai daerah terlarang dengan radius 500
meter.
KKKS juga wajib menjamin
keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan pada saat
dilakukannya pembongkaran, pemindahan atau pengakutan dan penyimpanan hasil
pembongkaran instalasi lepas pantai.
Ditetapkan pula bahwa Dirjen
Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembongkaran
instalasi lepas pantai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KKKS wajib menyampaikan
laporan kepada Dirjen Migas mengenai pelaksanaan pembongkaran paling lambat 14
hari setelah kegiatan pembongkaran selesai. Apabila berdasarkan evaluasi teknis
laporan dapat diterima, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah
laporan diterima, Dirjen Migas menerbitkan site
clearance certificate (surat keterangan pemulihan lokasi).
Terhadap KKKS yang telah
melaksanakan kegiatan pembongkaran instalasi lepas pantai sebelum ditetapkannya
Permen ini, wajib melaporkannya kepada Dirjen Migas melalui BPMIGAS dalam
jangka waktu paling lambat 1 tahun setelah ditetapkannya Permen ini, untuk
dilakukan evaluasi dalam rangka penerbitan site
clearance certificate.
Aturan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.