Pedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas Pantai Minyak dan Gas Bumi


Penetapan ini dalam rangka menjamin keselamatan, terlaksananya pengelolaan lingkungan hidup, menjaga kondisi instalasi lepas pantai sebagai barang milik negara dan menjaga keselamatan pelayaran serta sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PP No 17 tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di Daerah Lepas Pantai.

 

Dalam aturan ini ditetapkan bahwa pembongkaran instalasi lepas pantai dilakukan dalam hal instalasi lepas pantai sudah tidak dipergunakan lagi atau akan digunakan kembali untuk kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi migas pada tempat lain.

 

Pembongkaran instalasi lepas pantai wajib dilaksanakan dengan menggunakan teknologi yang sesuai dengan standar nasional Indonesia atau standar regional atau standar internasional dan kaidah keteknikan yang baik serta memenuhi aspek keselamatan kerja, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan.

 

Pembongkaan dilaksanakan oleh KKKS setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Migas. Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, KKKS harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Migas melalui BPMIGAS dengan melengkapi dokumen perencanaan pembongkaran instalasi lepas pantai.

 

Dirjen Migas melakukan evaluasi dokumen perencanaan pembongkaran paling lama 30 hari kerja setelah dokumen diterima dengan lengkap. Dalam rangka evaluasi dan klarifikasi terhadap dokumen perencanaan pembongkaran, KKKS wajib mempresentasikan dokumen perencanaan pembongkaran.

 

Setelah dinyatakan lengkap dan benar, dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja, Dirjen Migas memberikan persetujuan pembongkaran instalasi lepas pantai. Persetujuan diberikan dengan masa berlaku paling lama 3 tahun. Persetujuan tidak berlaku apabila perubahan perencanaan atau apabila lebih dari 3 tahun pembongkaran instalasi tidak dilaksanakan. KKKS bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut.

 

Dalam melaksanakan pembongkaran instalasi lepas pantai, KKKS wajib menggunakan tenaga pelaksana pembongkaran dengan kompetensi dan kualifikasi yang sesuai atau memanfaatkan jasa perusahaan nasional yang telah mendapat Surat Keterangan Terdaftar dari Dirjen Migas.

 

Sebelum melaksanakan pembongkaran, KKKS harus melakukan sosialisasi rencana pembongkaran, pemindahan dan pengangkutan kepada masyarakat dan instansi terkait, memasang rambu-rambu navigasi di sekeliling lokasi pembongkaran dan memastikan semua sumur telah ditutup permanen sesuai dengan SNI.

 

Selain itu, KKKS juga harus memastikan semua infrastruktur yang terhubung dengan instalasi lepas pantai telah terputus dan semua sistem perpipaan dan peralatan lain bebas dari bahan berbahaya dan beracun.

 

Dalam melaksanakan pembongkaran, KKKS wajib menempatkan hasil pembongkaran di lokasi penyimpanan yang telah disetujui dan membersihkan dasar laut dari sisa pekerjaan pembongkaran atau yang berasal dari aktivitas produksi masa lalu dengan batas minimum cakupan wilayah pembersihan sesuai daerah terlarang dengan radius 500 meter.

 

KKKS juga wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan pada saat dilakukannya pembongkaran, pemindahan atau pengakutan dan penyimpanan hasil pembongkaran instalasi lepas pantai.

 

Ditetapkan pula bahwa Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembongkaran instalasi lepas pantai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KKKS wajib menyampaikan laporan kepada Dirjen Migas mengenai pelaksanaan pembongkaran paling lambat 14 hari setelah kegiatan pembongkaran selesai. Apabila berdasarkan evaluasi teknis laporan dapat diterima, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah laporan diterima, Dirjen Migas menerbitkan site clearance certificate (surat keterangan pemulihan lokasi).

 

Terhadap KKKS yang telah melaksanakan kegiatan pembongkaran instalasi lepas pantai sebelum ditetapkannya Permen ini, wajib melaporkannya kepada Dirjen Migas melalui BPMIGAS dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun setelah ditetapkannya Permen ini, untuk dilakukan evaluasi dalam rangka penerbitan site clearance certificate.

 

Aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.