Pedoman ini diharapkan dapat menjadi rujukan baik oleh
pemerintah, KKKS dan stakeholder
sehingga tercipta suatu iklim investasi atraktif dan efektif dalam rangka mendapatkan
manfaat yang optimal untuk negara.
Penyusunan pedoman tersebut bertujuan menjadi pedoman bagi
para pihak yang terkait dengan pengusahaan CBM dalam memahami dan melaksanakan
setiap tahapan atau prosedur yang harus dipenuhi dalam rangka pengusahaan CBM
di Indonesia.
Selain itu, menjadi pedoman bagi BPMIGAS dalam
melaksanakan pengendalian dan pengawasan dalam rangka pengembangan CBM dan
memperjelas lingkup dan tanggung jawab pihak terkait dalam pengusahaan CBM di
Indonesia.
Ruang lingkup pedoman pelaksanaan pengusahaan CBM terdiri
dari: pertama,pengaturan mengenai
penguasaan dan pengusahaan CBM yang terdiri dari kebijakan penyiapan, penetapan
penawaran wilayah kerja serta pengelolaan dan pemanfaatan data pra kontrak
kerja sama CBM.
Kedua, pedoman atau petunjuk teknis dalam setiap kegiatan
sejak ditandatanganinya kontrak kerja sama tahap eksplorasi, eksploitasi sampai
operasi, termasuk didalamnya penyelesaian masalah tumpang tindih dan aspek
lingkungan yang terkait dengan pengusahaan CBM di Indonesia.
CBM menjadi salah satu alternatif energi yang sangat
penting, mengingat potensi yang besar yaitu 453,3 TCF. Pengusahaan CBM
memberikan prospek pembangunan ekonomi yang strategis sekaligus lebih ramah
lingkungan. Pemerintah terus berupaya mempermudah dan mempercepat pembangunan
CBM, namun juga menjamin bahwa sumber daya tersebut berkesinambungan dan diatur
secara baik berdasarkan seluruh aspek.