Pedoman Pengusahaan CBM: Acuan Teknis Operasional Pengembangan CBM

Pedoman ini diharapkan dapat menjadi rujukan baik oleh pemerintah, KKKS dan stakeholder sehingga tercipta suatu iklim investasi atraktif dan efektif dalam rangka mendapatkan manfaat yang optimal untuk negara.

Penyusunan pedoman tersebut bertujuan menjadi pedoman bagi para pihak yang terkait dengan pengusahaan CBM dalam memahami dan melaksanakan setiap tahapan atau prosedur yang harus dipenuhi dalam rangka pengusahaan CBM di Indonesia.

Selain itu, menjadi pedoman bagi BPMIGAS dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan dalam rangka pengembangan CBM dan memperjelas lingkup dan tanggung jawab pihak terkait dalam pengusahaan CBM di Indonesia.

Ruang lingkup pedoman pelaksanaan pengusahaan CBM terdiri dari: pertama,  pengaturan mengenai penguasaan dan pengusahaan CBM yang terdiri dari kebijakan penyiapan, penetapan penawaran wilayah kerja serta pengelolaan dan pemanfaatan data pra kontrak kerja sama CBM.

Kedua, pedoman atau petunjuk teknis dalam setiap kegiatan sejak ditandatanganinya kontrak kerja sama tahap eksplorasi, eksploitasi sampai operasi, termasuk didalamnya penyelesaian masalah tumpang tindih dan aspek lingkungan yang terkait dengan pengusahaan CBM di Indonesia.

CBM menjadi salah satu alternatif energi yang sangat penting, mengingat potensi yang besar yaitu 453,3 TCF. Pengusahaan CBM memberikan prospek pembangunan ekonomi yang strategis sekaligus lebih ramah lingkungan. Pemerintah terus berupaya mempermudah dan mempercepat pembangunan CBM, namun juga menjamin bahwa sumber daya tersebut berkesinambungan dan diatur secara baik berdasarkan seluruh aspek.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.