Pedoman Penetapan HET Mitan Dibahas

Hadir dalam pembahasan tersebut, Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Depdagri Ayip Muflich, Komite BPH Migas Jugi Proyogo dan Ibrahim Hasyim, Sesditjen Migas M. Teguh Pamudji, VP BBM PT Pertamina Djaelani Sutomo serta wakil Hiswana Migas.

 

Luluk Sumiarso mengemukakan, HET perlu segera ditetapkan untuk melindungi masyarakat atau konsumen.

 

Ditambahkan Ayip Muflich, Mendagri sebelum mengeluarkan surat edaran berisi pedoman penetapan HET kepada pemerintah daerah, menunggu surat resmi dari Menteri ESDM sebagai instansi teknis. Surat edaran yang dikeluarkan Mendagri itu, selanjutnya akan dijadikan acuan oleh gubernur untuk menentukan HET di daerahnya.

 

‘Surat edaran ini sangat ditunggu-tunggu pemerintah daerah. Sampai ada surat edaran dari Mendagri nantinya, pemda telah menetapkan HET sementara. Kami tidak serta merta mengeluarkan surat edaran ini, melainkan menunggu surat dari Menteri ESDM sebagai instansi teknis. Sedangkan dari Pertamina, kami telah menerima surat pengajuan HET minyak tanah,’ tambah Ayip.

 

Dalam rapat tersebut, Pertamina mengajukan HET Rp 2.750, sedangkan Hiswana Migas Rp 2.785. Dengan sejumlah usulan dari BPH Migas, rapat menyepakati HET Rp 2.780.

 

Harga minyak tanah baru yang ditetapkan pemerintah dan berlaku sejak 24 Mei 2008 pukul 00.00 WIB adalah Rp 2.500, dengan titik serah di depo. Untuk sampai ke konsumen, diperlukan biaya tambahan seperti ongkos angkutan serta margin pangkalan dan agen/penyalur.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.