Demikian dikemukakan Dirjen
Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo pada pertemuan dengan Pemda Kota Batam,
PT PGN dan PT PLN Batam di Gedung Migas, kemarin petang. Pertemuan tersebut
terkait dengan adanya keberatan sektor industri Batam terhadap kenaikan harga
beli gas bumi sebesar 89,67% dari harga US$ 3,38 per MMBTU menjadi US$ 5,69 per
MMBTU.
Lebih lanjut ia memaparkan, berdasarkan
Peraturan Menteri ESDM No. 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual
Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, kategorisasi bahan bakar minyak dan bahan
bakar gas terdiri dari bahan bakar tertentu dan bahan bakar umum. Bahan bakar
tertentu adalah bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu
seperti jenisnya, pengguna dan kemasan serta wilayahnya dan merupakan bahan
bakar yang masih harus diberikan subsidi. Sedangkan bahan bakar umum merupakan
bahan bakar yang kondisinya tidak lagi tergolong sebagai bahan bakar tertentu
dan merupakan bahan bakar yang tidak disubsidi.