Pedoman Harga Bahan Bakar Umum

Demikian dikemukakan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo pada pertemuan dengan Pemda Kota Batam, PT PGN dan PT PLN Batam di Gedung Migas, kemarin petang. Pertemuan tersebut terkait dengan adanya keberatan sektor industri Batam terhadap kenaikan harga beli gas bumi sebesar 89,67% dari harga US$ 3,38 per MMBTU menjadi US$ 5,69 per MMBTU.

”Jadi untuk harga bahan bakar umum, pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator saja. Soal harga, silakan dibicarakan b to b,” kata Evita.

Lebih lanjut ia memaparkan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, kategorisasi bahan bakar minyak dan bahan bakar gas terdiri dari bahan bakar tertentu dan bahan bakar umum. Bahan bakar tertentu adalah bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti jenisnya, pengguna dan kemasan serta wilayahnya dan merupakan bahan bakar yang masih harus diberikan subsidi. Sedangkan bahan bakar umum merupakan bahan bakar yang kondisinya tidak lagi tergolong sebagai bahan bakar tertentu dan merupakan bahan bakar yang tidak disubsidi.

”Diatur pula bahwa bahan bakar umum yang dipasarkan dan diedarkan di dalam negeri oleh badan usaha, wajib memenuhi ketentuan standar dan mutu atau spesifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Evita.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.