Paradigma Migas Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Nasional


"Perubahan itu membawa konsekuensi bahwa negara tidak lagi mengedepankan tujuan pengusahaan migas sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara akan lebih mengedepankan pemenuhan energi nasional dalam rangka ketahanan energi nasional," kata Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekjen ESDM Waryono Karno dalam Simposium Nasional Penyempurnaan UU Migas di Hotel Le Meridien,Senin (9/8).
 
Darwin mengemukakan, migas merupakan komoditas yang strategis dan vital bagi negara, sebagai sumber energi utama dan penghasil devisa negara. Oleh karena itu, pengelolaannya wajib dilaksanakan secara berkelanjutan, adil dan transparan serta dapat memberikan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Pengusahaan migas yang khusus yaitu high risk, high capital dan high technology serta merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, lanjut Darwin, membuat pengelolaan migas harus dilakukan dengan kecermatan dan ketepatan dalam suatu kebijakan dan pengaturan dalam pengelolaannya. UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas terlahir sebagai bentuk jawaban dari perkembangan industri migas yang dinamis, sekaligus menyelaraskan perkembangan global dan situasi dalam negeri yaitu adanya otonomi daerah serta pemenuhan kebutuhan energi masyarakat Indonesia.
 
"Namun dalam perjalanannya, melalui Keputusan Angket, DPR berpendapat bahwa UU Migas belum sepenuhnya dapat merealisasikan amanat Pasal 33 UU 1945 serta amandemenya, terutama mengenai prioritas pemenuhan energi dalam negeri dalam rangka ketahanan energi nasional," tambah Darwin.
 
Terkait hal itu, Darwin mengharapkan masukan-masukan dari para pakar, pengamat dan praktisi dari kalangan industri migas, instansi lain, pemda dan perguruan tinggi, agar dapat merumuskan suatu kebijakan baru dalam pengelolaan sumber daya alam migas yang lebih komprehensif.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.