BUMN itu akan melaksanakan
penyaluran gas dari lapangan-lapangan di wilayah Region Jawa khususnya di Jawa
Bagian Barat, dengan titik serah di metering station Dawuan di Cikampek, Karawang,
Jawa Barat.
Presiden Direktur Pertamina EP
Syamsu Alam dalam siaran persnya,
menegaskan bahwa kesepakatan jual beli gas ini merupakan salah satu
wujud dukungan Pertamina EP terhadap terhadap industri dalam negeri, khususnya
industri pupuk, serta sebagai wujud komitmen penyediaan gas untuk ketahanan
pangan.
“Komitmen ini juga merupakan
bagian dari tata nilai Pertamina yakni customer
focus dengan senantiasa mengedepankan aspek good governance dan Health
Safety and Environment,†tegasnya.
Lebih lanjut Syamsu Alam
menegaskan bahwa dengan adanya perjanjian ini dan adanya perbaikan harga jual
gas maka akan menggairahkan pencarian sumber-sumber gas baru,
serta diharapkan pelanggan gas lainnya dapat menyesuaikan harga gas
tersebut sehingga dapat mempercepat pencarian sumber gas baru.
Saat ini kontrak penjualan gas
Pertamina EP untuk industri sebesar 71%, baik yang dipasok langsung ke konsumen
maupun lewat PT PGN (Persero) Tbk, termasuk pasokan gas untuk pupuk (19%) dan
industri baja, 28,5% untuk pembangkit listrik, termasuk listrik untuk industri
dan sisanya untuk gas kota serta bahan bakar gas.