PT Pertamina EP Pasok Gas 39 MMSCFD ke Pupuk Kujang

BUMN itu akan melaksanakan penyaluran gas dari lapangan-lapangan di wilayah Region Jawa khususnya di Jawa Bagian Barat, dengan titik serah di metering station Dawuan di Cikampek, Karawang, Jawa Barat. 

Presiden Direktur Pertamina EP Syamsu Alam dalam siaran persnya,  menegaskan bahwa kesepakatan jual beli gas ini merupakan salah satu wujud dukungan Pertamina EP terhadap terhadap industri dalam negeri, khususnya industri pupuk, serta sebagai wujud komitmen penyediaan gas untuk ketahanan pangan.

“Komitmen ini juga merupakan bagian dari tata nilai Pertamina yakni customer focus dengan senantiasa mengedepankan aspek good governance dan Health Safety and Environment,” tegasnya.

Lebih lanjut Syamsu Alam menegaskan bahwa dengan adanya perjanjian ini dan adanya perbaikan harga jual gas maka akan menggairahkan pencarian sumber-sumber gas baru, serta diharapkan pelanggan gas lainnya dapat menyesuaikan harga gas tersebut sehingga dapat mempercepat pencarian sumber gas baru.

Saat ini kontrak penjualan gas Pertamina EP untuk industri sebesar 71%, baik yang dipasok langsung ke konsumen maupun lewat PT PGN (Persero) Tbk, termasuk pasokan gas untuk pupuk (19%) dan industri baja, 28,5% untuk pembangkit listrik, termasuk listrik untuk industri dan sisanya untuk gas kota serta bahan bakar gas.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.