PSC Indonesia Paling Terstruktur

“Dalam perkembangannya, setelah mengadopsi, negara-negara lain itu kemudian mencampurnya dengan  sistem lain. Sementara kita, sejak dipakai tahun 1966, hanya itu saja yang dipakai sampai sekarang,” ucap Staf Ahli Menteri ESDM bidang Informasi dan Komunikasi Kardaya Warnika para seminar mengenai cost recovery yang yang diselenggarakan Badan Kejuruan Perminyakan Persatuan Insinyur Indonesia, kemarin.

 

Mantan Kepala BPMIGAS ini menjelaskan, di negara lain ada yang hanya menggunakan sistem PSC seperti Indonesia, tetapi ada juga yang selain menggunakan PSC, juga menggunakan sistem lainnya. Kontrak bentuk lain ini dimungkinkan dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

 

Sistem PSC, menurut Kardaya, secara sederhana pertama kali dipakai di Meksiko oleh perusahaan minyak Pemex tahun 1958, yang kemudian diikuti oleh negara lainnya seperti Mesir dan Amerika Latin. Untuk Indonesia, sistem PSC pertama kali digunakan pada Agustus 1966 yang ditandai dengan penandatanganan kontrak antara Permina (yang kemudian menjadi PT Pertamina) dan IIAPCO untuk kegiatan di lepas pantai laut Jawa.

 

Wakil Dirut Pertamina Iin Arifin Takhyan yang juga menjadi pembicara pada seminar itu menambahkan, sistem PSC lebih baik jika dibanding sistem royalti atau konsesi karena negara tetap menjadi pemilik sumber daya migas dan  kontraktor mendapat bagi hasil.  Ciri utama sistem PSC adalah komponen cost recovery.

 

Sistem PSC ini terus mengalami penyesuaian, dengan tujuan agar dapat lebih bersaing dan dapat menarik minat investor.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.