PPNS Beri Keterangan 166 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi


Kepala BPH Migas Tubagus Haryono dalam rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Kemarin, menjelaskan, dari 166 kasus tersebut, sebanyak 130 kasus masih dalam tahap penyidikan,  27 kasus telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan 9 kasus telah memasuki tahap persidangan.

 

Dari hasil pengawasan di lapangan, PPNS Migas menemukan adanya BBM bersubsidi untuk nelayan yang sudah habis kuotanya pada tanggal 1-20 per bulannya. Namun BBM PSO masih tersedia dari tanggal 21-30 per bulan dengan harga yang bervariasi antara Rp 3.800-7.400 per liter, membeli dari black market.

Wilayah lainnya, di Karawang dan sekitarnya, PPNS menangkap   tangan sebuah mobil carry yang membawa solar subsidi dengan jerigen (33 jerigen @30 liter) ke SPBU Pertamina kemudian dijual ke industri dengan harga Rp. 6.500.

Untuk wilayah Balikpapan ditemukan adanya indikasi pembelian BBM PSO dengan model pengeritan yaitu menggunakan sepeda motor dan atau menggunakan mobil ke SPBU kemudian dibawa dengan alasan ke pedalaman atau daerah terpencil. Indikasi pengeritan dijual ke industri pertambangan atau perkebunan.

Sanksi terhadap SPBU

 

Tak hanya BPH Migas, PT Pertamina (Persero) juga telah melakukan penindakan terhadap 42 SPBU yang melakukan pelanggaran distribusi. Di Provinsi NAD, telah ditindak 3 SPBU dengan jenis pelanggaran, lalai dalam menjaga mutu BBM,  melayani penjualan melalui drum/jerigen tanpa adanya verifikasi instansi terkait dengan sanksi penghentian pasokan BBM selama 7-14 hari.

Di Sumatera Utara, ditindak sebanyak 14 SPBU dengan jenis pelanggaran yaitu melayani penjualan melalui drum/jerigen tanpa adanya verifikasi instansi terkait dengan sanksi penghentian pasokan BBM selama 14 - 30 hari.


Untuk DKI Jakarta, telah ditindak sebanyak 4 SPBU yang melakukan pelanggran dengan melayani penjualan melalui drum/jerigen tanpa adanya verifikasi instansi terkait yang selanjutnya keempat SPBU tersebut juga diberikan sanksi penghentian pasokan BBM selama 7 - 30 hari.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.