PP No 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas PP No 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan


Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan belum mengatur mengenai penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain selain kegiatan mengangkut penumpang dan atau barang dalam kegiatan dalam negeri.

 

Selain itu, untuk melakukan kegiatan lain selain kegiatan mengangkut penumpang dan atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri, diperlukan kapal tertentu yang berbendera asing dalam rangka menunjang kelangsungan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, kegiatan pengerukan, kegiatan salvage dan pekerjaan barang air.

 

Ditetapkan bahwa beberapa ketentuan dalam PP No 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan diubah yaitu Pasal 5 ayat 2 dan 3 dan ayat 4 dihapus serta penjelasan Pasal 5 dihapus, sehingga berbunyi:

1. Kegiatan angkutan dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki kapal berkewarganegaraan Indonesia.

 2. Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan untuk mengangkut dan atau memindahkan penumpang dan atau barang atarpelabuhan laut di wilayah perairan Indonesia.

 3. Dihapus.

 4. Dihapus.

 

Di antara Bab XIII dan Bab XIV disisipkan 1 bab yaitu Bab XIIIA, sehingga berbunyi, Pasal 206a:

  1. Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia.
  2. Kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat 1, wajib memiliki izin dari Menteri Perhubungan.
  3. Kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi kegiatan:
    1. Survei minyak dan gas bumi
    2. Pengeboran
    3. Konstruksi lepas pantai
    4. Penunjang operasi lepas pantai
    5. Pengerukan
    6. Salvage dan pekerjaan bawah air
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penyaratan izin, diatur dengan Permen.

 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.