PP Cost Recovery Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Hal itu dikemukakan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh pada acara diskusi mengenai membedah PP Cost Recovery di Hotel Kartika Chandra, Kamis (10/2).

Dipaparkan Darwin, dalam melakukan kegiatan migas yang memerlukan teknologi dan investasi, harus ada standar internasional. PP Cost Recovery ini, katanya, merupakan alat untuk menghormati standar internasional tersebut.

Lebih lanjut ia mengemukakan, penyusunan PP Cost Recovery dilatarbelakangi oleh menguatnya pertanyaan publik mengenai cost recovery. Masyarakat menginginkan angka cost recovery yang dikeluarkan KKKS migas dapat diturunkan. Ini terkait dengan temuan BPKP dan BPKP terhadap 33 item biaya operasi secara berulang, yang menunjukkan kelemahan ketentuan cost recovery yang saat itu diberlakukan.

Penyusunan PP Cost Recovery juga terkait dengan UU No 36 tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan dan UU No 41 tahun 2008 tentang APBN 2009 yang mengamanatkan bahwa pemberlakuan PP tentang Cost Recovery dilakukan efektif mulai 1 Januari 2009 yang memuat unsur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan sebagai unsur cost recovery dan standar atau norma universal yang diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost recovery.

Aturan mengenai cost recovery ini, berlaku untuk kontrak kerja sama yang baru. Kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum PP disahkan, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak.

"Ini menunjukkan prinsip penghormatan kepada kontrak," kata Darwin.

PP No 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ditetapkan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh tanggal 20 Desember 2010 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.