Hal itu dikemukakan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas
Umi Asngadah dalam Evaluasi Kegiatan Akhir Tahun 2012 dan Refleksi 2013 Ditjen
Migas, akhir pekan lalu.
Umi menjelaskan, untuk membangun kilang mini LPG itu,
telah dibebaskan lahan seluas 3,2 hektar dan telah diperoleh izin prinsip dari
Pemda Musi Banyuasin untuk pembangunan kilang. Sementara sedang dilakukan
finalisasi MoU pasokan gas dengan PT Medco E&P Indonesia.
“Penyelesaian PJBG untuk kilang mini diharapkan selesai
tahun ini,†kata Umi.
Kebijakan konversi minyak tanah ke LPG membuat kebutuhan LPG dalam negeri menjadi meningkat tajam dari 1,2 juta metrik ton per tahun, menjadi 5,6 juta metrik ton pada tahun 2012. Peningkatan kebutuhan itu membuat pembangunan kilang LPG menjadi hal yang penting.
LPG dapat dihasilkan dari kilang minyak maupun gas. Kilang LPG yang berbahan baku gas, ada yang mengikuti pola hulu atau pola hilir. Untuk kilang LPG pola hulu, umumnya dimiliki oleh KKKS. Sedangkan kilang LPG pola hilir, dimiliki oleh badan usaha yang telah memperoleh izin usaha pengolahan gas bumi yang diterbitkan oleh pemerintah.
Beberapa kilang LPG yang telah beroperasi, antara lain kilang
milik ConocoPhilips (Natuna, 420 MTPA), Hess (Ujung Pangkah, 90 MTPA), PT.
Media Karya Sentosa (Gresik, 58 MTPA), PT. Yudhistira haka Perkasa (Cilamaya,
44 MTPA), PT Wahana insane Nugraha (37 MTPA) dan PT Badak (Bontang, 1000 MTPA)
dan PT Gasuma Fedreal Indonesia (Tuban, 22 MTPA). (Tursilowulan)