PGN Diminta Tunda Naikkan Harga Gas


Dia mengatakan, Departemen Hukum dan HAM telah mengeluarkan fatwa UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas tetap berlaku, pada awal tahun ini. “Namun sesuai keputusan MK, pasal pada UU tersebut yang menyatakan harga gas ditetapkan mekanisme pasar, diganti dengan harga gas ditetapkan pemerintah,” kata Purnomo, Jumat (29/6) sore.

 

Purnomo mengungkapkan, pemerintah akan mengumpulkan PGN, Pertamina, Biro Hukum Departemen ESDM dan Ditjen Migas, untuk meminta masukan dan merumuskan mekanisme penetapan harga gas industri. Pemerintah perlu mendengar pendapat PGN selaku produsen gas.

 

“Kami akan cari sistem atau mekanismenya dulu, setelah itu PGN nanti mengajukan, baru apakah kita setuju atau tidak, kami juga sadar kenaikan harga gas itu bisa memberatkan konsumen,” jelasnya.

 

Dia mengatakan, setelah ditetapkan mekanisme tersebut, pemerintah baru bisa menilai, apakah harga gas yang diajukan PGN, misalnya US$ 5,5 per MMBTU wajar atau tidak.

 

Sebagaimana diketahui, PGN berencana menaikkan harga gas untuk industri sekitar 10% dari US$5 per MMBTU menjadi US$ 5,5 per MMBTU mulai Agustus 2007. Alasannya, produsen gas yaitu PT Pertamina (Persero) telah menaikkan harga jual gasnya menjadi US$ 4 per MMBTU. (Sumber: Investor Daily)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.