PBB Eksplorasi Akan Dikoreksi

Menteri ESDM Sudirman Said usai melakukan pertemuan dengan para pegawai di lingkungan Ditjen Minerba Pabum, Jumat (14/11), mengungkapkan, Kementerian Keuangan telah mengenakan pajak pada kegiatan eksplorasi. Padahal, lapangan migas pada tahap itu belum berproduksi. Meski bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, namun hal ini berdampak kurang baik terhadap iklim investasi sehingga harus dikoreksi. Rencananya, pekan depan akan dilakukan pertemuan antara Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan IPA untuk membahas permasalahan ini.

"Kementerian Keuangan sudah menyatakan setuju untuk dikoreksi dan akan dibahas lebih lanjut," kata Sudirman.

Pengenaan PBB pada tahap eksplorasi yang dikenakan pada wilayah kerja migas yang ditandatangani setelah tahun 2010 sebagai akibat dari pemberlakukan PP No 79 tahun 2010, telah lama menjadi keluhan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sesuai dengan tagihan yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak pada tahun 2013, besaran pajak sekitar Rp 3 triliun terhadap 22 blok eksplorasi dan 1 blok produksi. 

Dalam diskusi panel pada acara Farmout Forum Indonesia tahun 2014 yang menghadirkan narasumber dari Ditjen Pajak, SKK Migas dan KKKS, di Conrad Hotel dan Resort, Nusa Dua, Bali, Agustus 2014 lalu, disimpulkan terdapat tiga isu terkait dengan penerapan PBB ini yaitu masalah keberatan PBB tahun 2012-2013 yang belum diputuskan, pengenaan PBB pasca diterbitkannya PER 45/2013 yang mencakup penerapan PBB atas objek tubuh bumi pada tahapan eksplorasi, serta royalti pada tahapan eksploitasi.

Terkait hal tersebut, industri migas meminta Pemerintah dapat segera mengatasinya. Pemerintah diharapkan dapat mengabulkan keberatan terhadap tagihan pajak 2012/2013 serta memberikan insentif terhadap kegiatan eksplorasi melalui pengecualian tagihan PBB untuk blok eksplorasi dan eksploitasi yang di award setelah tahun 2010. Selain itu, Pemerintah diharapkan merevisi UU atau menerbitkan PMK baru yang mendukung untuk kegiatan eksplorasi ke depan. (TW)


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.