Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso kepada wartawan di Gedung Migas, Jumat (4/4) mengemukakan, peraturan ini dikeluarkan untuk mengoptimalisasi minyak bumi dalam suatu wilayah kerja yang didalamnya terdapat sumur tua. Hingga saat ini, sumur tua diperkirakan berjumlah sekitar 13.000 yang tersebar di seluruh wilayah
“Ini merupakan upaya mengoptimalkan sumur tua yang ditinggalkan KPS, utamanya Pertamina yang jumlahnya 13.000. Perkiraan hitung-hitungan kami, sekitar 5.000 sumur tua bisa diaktifkan dengan pola ini dan dapat menghasilkan 5.000-12.000 barel per hari,†jelas Luluk.
Dari segi jumlah produksi yang diperoleh dari sumur tua, lanjut Luluk, memang tidak dapat dikatakan besar. Meski demikian, cukup lumayan untuk menambah produksi migas yang kini mengalami penurunan.
Yang termasuk kategori sumur tua, menurut Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas R. Priyono, sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan, serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.
“Sumur-sumur tua masih memiliki potensi minyak bumi berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis ditinjau dari proyek skala kecil,†katanya.
Total sumur tua minyak bumi