Opsi Kenaikan Harga BBM Terbuka

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu mengungkapkan, DPR melalui RUU APBN-P 2008 yang akan disahkan hari ini, memberikan sejumlah opsi kepada pemerintah apabila anggaran subsidi melampaui ketentuan. Opsi itu antara lain pengendalian konsumsi BBM bersubsidi dan pemberlakuan kebijakan fiskal tertentu.

 

“Kebijakan fiskal bermacam-macam. Bisa yang terkait dengan BBM, bisa tidak terkait. (Kenaikan harga) dengan sendirinya bagian dari situ,” ujar Anggito saat memberikan penjelasan tentang APBN-P 2008 di Jakarta, kemarin.

 

Dia menjelaskan, pagu subsidi BBM dalam APBN-P 2008 dipatok Rp 126,816 triliun. Pagu itu menggunakan asumsi harga minyak sepanjang 2008 sebesar US$ 95 per barel dan volume konsumsi BBM bersubsidi maksimal 35,5 juta kiloliter. Pembengkakan subsidi hingga Rp 143,292 triliun adalah batas maksimal yang bisa dibiayai APBN-P 2008.

 

“Kalau harga minyak terus naik dan volume BBM bersubsidi melonjak, angka subsidi akan naik. Kita diperbolehkan sampai harga US$ 100 dan volume 37 juta kiloliter. Kalau di luar itu, tidak boleh minta tambah subsidi,” imbuhnya.

 

Menurut dia, bila pagu subsidi BBM melonjak hingga menjadi Rp 143,292 triliun, pemerintah diberi hak memakai dana cadangan risiko fiskal Rp 8,25 triliun dan dana contingent liability Rp 1 triliun. Namun, pemerintah wajib menerapkan pembatasan volume BBM bersubsidi lewat kartu pintar, kartu kendali dan konversi minyak tanah.

 

“Pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan kebijakan lanjutan bila harga ICP jauh di atas US$ 100 per barel,” jelas Anggito.

 

Koordinator Panja APBN-P 2008 Suharso Monoarfa mengatakan, DPR merasa perlu memberikan batasan maksimal pagu subsidi BBM. Sebab, bila asumsi harga dan volume BBM terlampaui, dampak bagi penerimaan negara mulai negatif. “Itu namanya net impact,” ujarnya.

 

Net impact ialah selisih penerimaan dari sektor migas setelah dikurangi kenaikan anggaran subsidi energi. Bila asumsi harga minyak US$ 95 per barel dan volume BBM bersubsidi 35,5 juta kiloliter, terdapat net impact Rp 36,480 triliun. Bila realisasi harga minyak US$ 100 dan volume BBM bersubsidi menjadi 37 juta kiloliter, net impact berkurang menjadi Rp 30,759 triliun.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.