Opsi Insentif Kilang Mengerucut


Opsi insentif tersebut adalah pembebasan bea masuk atas impor barang modal, jaminan pinjaman dari pemerintah dan penjualan produk kilang dalam negeri dengan harga pasar.

Mengerucutnya jumlah usulan insentif ini, menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Saryono Hadiwidjoyo dalam rapat pembahasan insentif dengan instansi terkait, Rabu (13/4) petang, lantaran sebagian dari opsi tersebut agak sulit diwujudkan dalam waktu dekat.

Sebagai contoh, usulan pembebasan pajak atas deviden dan insentif pajak seperti PP No 62 Tahun 2008 selama 20 tahun, jika dikabulkan harus mengubah UU terlebih dahulu yang notabene memakan waktu lama.
 
Demikian pula dengan usulan penyediaan lahan oleh Badan Layanan Umum (BLU), juga tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat.
 
Selain membahas mengenai usulan insentif, dalam pertemuan itu juga dilakukan simulasi keekonomian pembangunan kilang oleh PT Pertamina. Rencana pembangunan kilang di Bojanegara yang bekerjasama dengan Iran dan Malaysia, dijadikan contoh kasus. Jika semua berjalan sesuai rencana, kilang yang berkapasitas 150.000 barel per hari ini akan mulai dibangun pada 2010 dan berproduksi 2014.
 
Pertemuan lanjutan insentif kilang ini akan digelar pekan depan.
 
Insentif pembangunan kilang sebenarnya telah diberikan pemerintah, antara lain PMK 135 Tahun 2000, PP No 62 Tahun 2008 dan kebijakan non fiskal. Namun kebijakan itu dianggap belum cukup, sehingga investor meminta tambahan insentif.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.