Opsi insentif tersebut
adalah pembebasan bea masuk atas impor barang modal, jaminan pinjaman
dari pemerintah dan penjualan produk kilang dalam negeri dengan harga
pasar.
Mengerucutnya jumlah usulan
insentif ini, menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Saryono
Hadiwidjoyo dalam rapat pembahasan insentif dengan instansi terkait,
Rabu (13/4) petang, lantaran sebagian dari opsi tersebut agak sulit
diwujudkan dalam waktu dekat.
Sebagai contoh, usulan pembebasan pajak atas deviden
dan insentif pajak seperti PP No 62 Tahun 2008 selama 20 tahun, jika
dikabulkan harus mengubah UU terlebih dahulu yang notabene memakan
waktu lama.
Demikian pula dengan usulan penyediaan lahan oleh Badan Layanan Umum (BLU), juga tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat.
Selain membahas mengenai
usulan insentif, dalam pertemuan itu juga dilakukan simulasi
keekonomian pembangunan kilang oleh PT Pertamina. Rencana pembangunan
kilang di Bojanegara yang bekerjasama dengan Iran dan Malaysia,
dijadikan contoh kasus. Jika semua berjalan sesuai rencana, kilang yang
berkapasitas 150.000 barel per hari ini akan mulai dibangun pada 2010
dan berproduksi 2014.
Pertemuan lanjutan insentif kilang ini akan digelar pekan depan.
Insentif pembangunan kilang
sebenarnya telah diberikan pemerintah, antara lain PMK 135 Tahun 2000,
PP No 62 Tahun 2008 dan kebijakan non fiskal. Namun kebijakan itu
dianggap belum cukup, sehingga investor meminta tambahan insentif.