Operasi Migas Harus Diawasi

Hal itu disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Menteri ESDM bidang SDM dan Teknologi Luluk Sumiarso pada acara Forum Komunikasi Keselamatan Migas di Hotel Borobudur, Senin (28/7).

 

Dikatakan Purnomo, suka atau tidak, kegiatan usaha migas dapat bersentuhan dengan kegiatan pemukiman penduduk dan dapat merangsang tumbuhnya pemukiman-pemukiman baru karena adanya multiplier effect, di mana kehadiran pengusahaan migas di tempat-tempat yang dulunya termasuk daerah terpencil, menjadi pusat-pusat pertumbuhan dan aktivitas ekonomi.

 

“Fenomena ini apabila tidak dikelola dengan baik dan terencana akan menimbulkan potensi bahaya bagi keselamatan migas yang mencakup keselamatan pekerja, peralatan dan instalasi, masyarakat umum dan lingkungan sekitar kegiatan usaha migas,” ujarnya.

 

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Suyartono menambahkan, tidak ada dikotomi antara produksi dan keselamatan migas. Artinya, kegiatan migas tidak dapat hanya difokuskan pada eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan saja, dengan mengabaikan keselamatan migas.

 

Dalam melaksanakan pengawasan dan inspeksi keselamatan pada kegiatan usaha migas, papar Suyartono, terdapat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara mengenai jabatan fungsional inspektur migas yang diberi tugas, wewenangdan hak untuk melakukan inspeksi migas.

 

Untuk penanganan kecelakaan migas, telah terbentuk Tim Independen Keselamatan Migas. Sedangkan untuk pembinaan den pengawasan, telah diangkat pula Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sub sektor migas, berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

 

“Upaya lain yang dilakukan dalam rangka peningkatan keselamatan migas, antara lain sosialisasi ke badan usaha/bentuk usaha tetap mengenai paradigma keselamatan migas, pemberian penghargaan zero accident dan zero oil spill dari Menteri ESDM dan memberikan surat edaran kepada pihak terkait untuk mengingatkan kepatuhan pada aturan perundangan, teguran dan sanksi,” jelasnya.

 

Ke depan, pemerintah akan lebih meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, peningkatan jumlah dan mutu termasuk pemutakhiran, SNI dan SKKNI serta regulasi teknis wajibnya penyempurnaan peraturan/pedoman teknis, peningkatan kompetensi inspektur migas serta pelaksanaan program-program dan kegiatan yang mendukung keselamatan migas.

 

Dalam acara ini, Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo menyerahkan penghargaan atas prestasi yang telah dicapai oleh badan usaha/bentuk usaha tetap sub sektor migas dalam mencegah terjadinya kecelakaan dan kerusakan lingkungan, poster, spanduk dan garis keselamatan migas.

 

Badan usaha yang memperoleh penghargaan Patra Nirbhaya Karya Utama adalah PT Pertamina (Persero) UP II (Dumai-Riau); PT Pertamina EP (Persero) Unit Bisnis Pertamina EP (Jambi); PT Pertamina EP Region Jawa, lapangan Cepu; PT Pertamina EP Region KTI, Lapangan Bunyu dan PT Pertamina EP Region KTI, Lapangan Papua.

 

Sedangkan badan usaha yang memperoleh penghargaan Patra Nirbhaya Karya Utama Adi Nugraha I dan II adalah PT Pertamina (Persero) UP VI, Balongan dan PT Pertamina (Persero) UP V, Balikpapan.

 

Penghargaan Patra Nirbhaya Karya Madya diserahkan kepada PT Badak NGL, Bontang (Kaltim); PT Arun NGL, Lhokseumawe (NAD); PT Patra SK, Dumai; Pusdiklat Migas, Cepu; PT Pertamina EP unit Bisnis EP (Tanjung). Sementara Patra Nirbhaya Karya Pratama diterima oleh JOB Pertamina-Lekom Maras, Lapangan Abab, Raja, dewa; PT Pertamina EP Region Sumatera, Lapangan Lirik; PT Pertamina EP Region Sumatera, Lapangan Pendopo dan PT Pertamina EP Region Jawa, Lapangan Jatibarang.

 

Eco Lestari Madya diserahkan kepada PT Pertamina EP Region Jawa, Area Cepu dan PT Pertamina Unit Pemasaran-V Depot Sanggaran, Kab. Badung, Provinsi Bali. 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.