Nomor Oktan BBM Subsidi Belum Penuhi Euro I

“Premium kita yang disubsidi, octane number-nya hanya 88. Artinya, Euro I pun nggak sampai,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam diskusi panel  mengenai roadmap bahan bakar untuk mobilitas dan transportasi berkelanjutan di Indonesia.

Nomor Oktan pada bahan bakar adalah suatu bilangan yang menunjukkan tingkat ketangguhan bahan bakar terhadap detonasi atau knocking. Semakin tinggi nilai oktan pada bahan bakar berarti semakin baik kualitasnya. Sepeda motor yang diproduksi tahun 1990 ke atas, mensyaratkan bahan bakar dengan nilai oktan 90 ke atas. Jika kendaraan menggunakan BBM dengan oktan 88, maka lambat laun akan mengalami kerusakan.

Karena itu, Evita mengajak agar masyarakat menggunakan BBM sesuai spesifikasinya. “Sayang mobil atau motor yang dibeli dengan harga mahal, tapi bahan bakar yang dipakai tidak memenuhi spesifikasi,” katanya. 

Ia juga meminta agar Gaikindo dapat melarang ATPM yang memodifikasi mesin dengan tujuan agar dapat menggunakan BBM subsidi.

“Permintaan saya kepada Gaikindo, tolong mesinnya jangan dimodifikasi. Karena Sekarang ini banyak ATPM yang memodifikasi mesin (agar bisa menggunakan premium). Mari kita kompak dan menggunakan  bahan bakar yang benar,” tegas Evita.

Indonesia termasuk negara yang belakangan menerapkan spesifikasi Euro II yaitu pada tahun 2005. Singapura dan Thailand telah melakukannya pada 2001. Bahkan China dan Hongkong pada tahun 1996.

Meski demikian, Evita tetap optimis dan berharap agar penerapan Euro III di Indonesia, terutama Premium, dapat dilakukan pada akhir 2011 yaitu di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.