Neraca Gas Dimutakhirkan

Direktur Pembinaan Program Migas Heri Poernomo dalam rapat Tim Koordinasi Penyelesaian Pasokan Gas Bumi Dalam Negeri mengemukakan, neraca gas 2008 akan disusun berdasarkan 2 metode penetapan region. Metode pertama,  region yang ditetapkan berdasarkan supply (cadangan) dan demand gas dari wilayah yang terhubung oleh jaringan pipa digabungkan menjadi satu region, seperti yang telah digunakan sebelumnya.

 

Metode kedua, region yang ditetapkan berdasarkan supply (cadangan) dan demand gas dari wilayah administrasi propinsi. Hal ini dimaksudkan untuk untuk memberikan informasi ketersediaan dan kebutuhan gas di daerah tersebut dan tidak digunakan pada neraca gas yang akan diterbitkan.

 

Selain itu, supply dan potensial demand akan dipisah menjadi suatu neraca tersendiri dan tidak digabungkan dengan perhitungan existing supply, project supply dan contracted demand serta committed demand.

 

“Kalau dulu parameter supply, demand dan potensial dijadikan satu, sekarang potensial supply dan potensial demand dipisahkan menjadi neraca tersendiri,’ kata Heri.

 

Neraca gas merupakan gambaran kemampuan pasokan dan kebutuhan gas bumi nasional yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam rangka menjamin kebutuhan gas bumi. Neraca gas yang pertama kali dipublikasikan 4 Mei 2007 ini, bersifat dinamis, disesuaikan dengan kondisi perkembangan cadangan gas bumi dan perkembangan kebutuhan gas bumi bagi pemenuhan kebutuhan transportasi, bahan baku, sumber energi dan rumah tangga.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.