Nelayan tersebut dipersyaratkan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan pemakaian paling banyak 25 kilo liter dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Perubahan permen ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan penegasan kembali bagi konsumen pengguna jenis BBM tertentu untuk usaha perikanan yang dilakukan oleh nelayan Indonesia dan melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu serta sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. (TW)