Nelayan Kapal 30 GT Boleh Menggunakan Solar Subsidi

Nelayan tersebut dipersyaratkan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan pemakaian paling banyak 25 kilo liter dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Perubahan permen ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan penegasan kembali bagi konsumen pengguna jenis BBM tertentu untuk usaha perikanan yang dilakukan oleh nelayan Indonesia dan melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu serta sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.