Mulai April, Kendaraan Dinas Jawa-Bali Dilarang Pakai Premium

Penegasan itu disampaikan Menteri ESDM Jero Wacil dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (30/1), yang membahas rencana pembatasan BBM Bersubsidi tahun 2012.

"Ini akan mengurangi penggunaan premium," katanya.

Selain kendaraan dinas, Pemerintah juga membatasi penggunaan premium bersubsidi untuk kendaraan pribadi di Jabodetabek.

Terkait pembatasan ini, Menteri ESDM  telah meminta BPH Migas untuk meningkatkan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Penyalahgunaan Penyediaan dan Pendistribusian BBM (TKP4BBM).

"Kami sudah membuat surat kepada mereka (TKP4BBM) untuk segera merapatkan dan mungkin minggu depan kami akan rapatkan khusus agar ini (penyalahgunaan BBM) ditangani serius," tambahnya.

Pemerintah juga meningkatkan penyiapan sarana dan prasarana BBM non-subsidi, terutama di luar Jabodetabek.

Untuk rencana pelaksanaan diversifikasi BBM ke gas, Pemerintah menyiapkan 2 jenis bahan bakar gas yaitu CNG dan LGV, diawali dengan pemberian contoh penggunaan bahan bakar gas oleh kendaraan dinas instansi Pemerintah.

CNG terutama akan ditujukan untuk digunakan pada angkutan umum perkotaan di daerah yang tersedia sumber gas alam dan infrastruktur penyaluran. LGV ditujukan untuk angkutan umum di daerah yang tidak tersedia CNG, angkutan umum eksekutif serta kendaraan pibadi.

"Untuk angkutan umum, converter kit CNG dan LGV akan diberikan secara gratis," kata Jero Wacik.

Raker ini merupakan pertemuan kedua Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM terkait rencana pembatasan BBM bersubsidi. Setelah pertemuan pertama sekitar dua pekan lalu, Komisi VII DPR juga mengundang stakeholder untuk dimintai pendapatnya mengenai rencana pembatasan BBM bersubsidi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.