Mulai 1 April, Pemerintah Perketat Pengawasan Konsumsi BBM Subsidi


Pengendalian BBM bersubsidi ini, dilakukan tanpa mengubah peraturan perundang-undangan yang ada, melainkan memperkuat tugas dan fungsi BPH Migas dan PT Pertamina sebagai pelaksana PSO BBM subsidi.

 

Demikian benang merah sambutan dan pengarahan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dalam acara Sosialisasi Pengendalian BBM Bersubsidi dengan Kapolsek se-Jabodetabek di Kementerian ESDM, Kamis (31/3).

 

Ia mengungkapkan, pengendalian BBM bersubsidi ini merupakan amanah UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU No 10 tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011. Dalam aturan tersebut telah ditetapkan, kuota BBM bersubsidi tahun 2011 sebesar 38,5 juta KL. Jika tidak dikendalikan, maka volumenya bisa mencapai 42 juta KL.

 

”UU sudah menetapkan kuota BBM bersubsidi sebesar 38,5 juta KL.  Ironinya, setiap tahun ada kecenderungan bertambah. Tahun lalu, (kuota) itu bertambah sekitar 1,6 juta KL. Tahun ini, kalau tidak dikendalikan dengan amanah UU, mungkin bisa bertambah menjadi 42 juta KL,” katanya.

 

Darwin menuturkan, jika volume BBM bersubsidi di atas kuota yang telah ditetapkan, akan berpengaruh pada besaran subsidi yang harus ditanggung negara. Di sisi lain, sebanyak 19-20 juta atau sekitar 33% kepala keluarga di Indonesia yang terutama tinggal di Indonesia bagian Timur, belum menikmati listrik. Ditargetkan pada 2015, jumlah daerah di Indonesia yang terlistriki dapat meningkat menjadi 80%. Oleh karena itu, volume BBM bersubsidi perlu dikendalikan agar dapat digunakan untuk investasi listrik yang mahal.

 

Terkait hal tersebut, ia mengajak semua pihak termasuk aparat keamanan dapat bersinergi untuk meningkatkan pengawasan penggunaan BBM bersubsidi.

 

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo menambahkan, pengendalian dilakukan BPH Migas yang bekerja sama dengan PT Pertamina dengan cara membagi kuota per daerah. Jika kuota sudah habis, maka konsumen diarahkan membeli pertamax.

 

”Pengendaliannya per daerah, kerja sama dengan Pertamina. Nanti Pertamina ngaturnya gimana, terserah,” katanya.

 

Mengenai adanya kekhawatiran terjadinya kelangkaan BBM, Evita mengatakan, dalam pengendalian BBM bersubsidi ini, pemerintah telah mempertimbangkan ketersediaan pertamax di SPBU-SPBU.

 

”Semua itu kan sudah dipertimbangkan, nggak sembarangan,” tegasnya.

 

Sosialisasi pengendalian BBM bersubsidi untuk Kapolda/Kapolsek se-Jabodetabek dan sekitarnya, merupakan merupakan rangkaian kegiatan pelaksanaan pengaturan BBM bersubsidi untuk penyamaan persepsi dari setiap Kementerian dan Lembaga Pemerintah agar pengaturan BBM bersubsidi ini dapat dimengerti oleh seluruh jajaran pemerintahan.


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.