Mobil Dinas Wajib Gunakan Pertamax, Hemat 70.000 KL BBM Subsidi


”Hitungan kasarnya, (penghematan) antara 70.000 sampai 100.000 KL. Jumlah kendaraan sekitar 10.000 untuk Jawa-Bali,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo di Kementerian ESDM, akhir pekan lalu.

 

Aturan ini memang baru akan dilaksanakan di Jawa-Bali karena wilayah tersebut  SPBU-SPBU-nya telah siap atau tersedia cukup banyak pertamax. Sementara untuk daerah lain, pertamax belum banyak tersedia.

 

”Kita kan juga memperhitungkan kesiapan infrastruktur,” tambah Evita.

 

Pelaksanaan aturan ini, lanjut Evita, diserahkan kepada masing-masing institusi. Sebagai contoh, Evita akan membuat aturan penerapannya untuk pegawai di lingkungan Ditjen Migas. Selain bertujuan menghemat BBM, upaya ini juga memberi contoh kepada masyarakat bahwa PNS menggunakan BBM non subsidi.

 

Pelarangan mobil dinas Pemerintah, Pemerintah daerah, BUMN dan BUMD menggunakan BBM subsidi merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian BBM bersubsidi. Aturan ini rencananya  akan dikeluarkan Menteri ESDM dalam waktu dekat ini.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.