MoU Pengawasan Mitan Bersubsidi Ditandatangani

Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengemukakan, distribusi minyak tanah masih perlu diawasi mengingat masih ada disparitas harga minyak tanah bersubsidi untuk rumah tangga dan usaha kecil dibanding harga jual minyak tanah untuk industri.

”Dengan kerjasama seperti ini, BPH Migas berharap ada langkah preventif dari kita semua, sehingga minat para spekulan dan pelaku tindak pidana pengoplos BBM maupun penyelewengan Distribusi Minyak Tanah menjadi berkurang,” ujar Tubagus.

Pada tahun 2009 kuota minyak tanah bersubsidi nasional sebesar 5.804.911 kiloliter, dimana 30.270 kiloliter diantaranya merupakan alokasi untuk Gorontalo.

Sebagai pemegang amanat UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas untuk melaksanakan pengawasan BBM bersubsidi, papar Tubagus, BPH Migas  menilai perlu melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah agar masyarakat mendapatkan energi bersubsidi yang disediakan pemerintah. Sebelumnya, BPH Migas juga telah melakukan nota kesepahaman dengan Mabes Polri dan Jaksa Agung, terkait penindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.