Meski Mahal, Biofuel Terus Dikembangkan

“Kalau harganya masih belum ekonomis, ya diekspor saja. Yang penting program ini tetap jalan,” kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, kemarin.

Program pengembangan energi alternatif ini, lanjut Purnomo, selain untuk memenuhi kebutuhan industri, juga memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini terkait dengan program Desa Mandiri Energi.

“Minyak tanah yang  di depo harganya Rp 2.000, di desa bisa mencapai Rp 4.000. Kalau ini bisa dipenuhi oleh mereka sendiri, akan sangat membantu,” imbuhnya.

Pemerintah mentargetkan biofuel dapat dikembangkan di lahan seluas 5,25 juta hektar. Dari target tersebut, lahan yang telah dibebaskan mencapai 4,5-4,75 juta hektar.

Kebijakan pemerintah mengenai biofuel tertuang dalam Blueprint dan Road Map Pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN) serta konsep pengembangan desa mandiri energi (DME) berbasis BBN, pengembangan kawasan khusus BBN dan inventarisasi lahan yang tersedia.

Sedangkan regulasi pemerintah berkaitan dengan BBN, antara lain  Peraturan Menteri ESDM No 051 Tahun 2006 tentang Prosedur dan Tatacara Ijin Usaha Tata Niaga BBN untuk Bahan Bakar Lain, SNI Biodiesel No 04-7182-2006, SNI Bioethanol No DT27-000102006, Keputusan Dirjen Migas No 13483K/24/DJM/2006 tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) BBN jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang dipasarkan di dalam negeri. (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.