Menteri ESDM: Subsidi BBM Bukan Pengeluaran Migas

"Subsidi merupakan urusan negara, bukan pengeluaran migas," katanya di DPR, kemarin.
 
Penerimaan negara dari migas saat ini mengalami kenaikan sejalan dengan kenaikan harga minyak dunia. Namun jika penerimaan itu dikurangi dengan subsidi BBM, listrik dan bagi hasil daerah menjadi minus, Purnomo menyatakan tidak sepakat.
 
"Jangan ditimpakan begitu saja, jadi seolah-olah penerimaan migas minus," tegasnya.
 
Kalau bicara BBM bersubsidi, lanjut Purnomo, yang dimaksud adalah premium, kerosin (minyak tanah) dan solar. Kenaikan kebutuhan premium yang terjadi saat ini, terkait dengan kebijakan transportasi yaitu melonjaknya moda kendaraan pribadi roda dua dan empat.
 
Mengenai usul pembatasan penggunaan premium hanya untuk kendaraan umum oleh sejumlah pihak termasuk anggota DPR, menurut Purnomo, tidak ada masalah. Kendaraan pribadi dapat menggunakan premium dengan oktan di atas 88.
 
"Silakan saja. Ini dapat dilakukan mulai 1 Januari 2008 di wilayah Jabodetabek," katanya.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.