"Subsidi merupakan urusan negara, bukan pengeluaran migas," katanya di DPR, kemarin.
Penerimaan negara dari migas
saat ini mengalami kenaikan sejalan dengan kenaikan harga minyak dunia.
Namun jika penerimaan itu dikurangi dengan subsidi BBM, listrik dan
bagi hasil daerah menjadi minus, Purnomo menyatakan tidak sepakat.
"Jangan ditimpakan begitu saja, jadi seolah-olah penerimaan migas minus," tegasnya.
Kalau bicara BBM bersubsidi,
lanjut Purnomo, yang dimaksud adalah premium, kerosin (minyak tanah)
dan solar. Kenaikan kebutuhan premium yang terjadi saat ini, terkait
dengan kebijakan transportasi yaitu melonjaknya moda kendaraan pribadi
roda dua dan empat.
Mengenai usul pembatasan
penggunaan premium hanya untuk kendaraan umum oleh sejumlah pihak
termasuk anggota DPR, menurut Purnomo, tidak ada masalah. Kendaraan
pribadi dapat menggunakan premium dengan oktan di atas 88.