Menteri ESDM: Sebelum Ijin Diteken, Perusahaan Harus Lakukan CSR

“Ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Papua. Semua orientasinya, sebelum saya teken ijin apapun, dia (perusahaan) harus teken dulu berapa CSR-nya,” tegas Wacik dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, Senin (3/3). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR-RI Priyo Budi Santoso, membahas mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Selain Menteri ESDM, hadir pula Panglima TNI Moeldoko, Kapolri Jenderal Sutarman, Gubernur Papua Lukas Enembe, Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Aturury dan pimpinan BP Tangguh dan Freeport.

Wacik menegaskan, dirinya tidak ingin ada perusahaan yang beroperasi di Papua, mengambil minyak dan gas serta mineral lainnya, namun membiarkan masyarakat di sekitarnya miskin serta kurang memiliki prasarana umum.

“Gereja rusak, jalan rusak. Itu uang kecil. Di perusahaan tambang, untuk memperbaiki sarana seperti itu uang recehan,” ujarnya.

Agar perusahaan juga mau ikut berkontribusi, lanjut Wacik, perlu dilakukan pendekatan antara pemerintah dengan perusahaan. Pendekatan yang dilakukan adalah dengan ‘menekan’, namun dengan tetap dengan senyuman.

“Saya katakan, sudah cukup begitu banyak saudara melakukan operasi di sana. Saya yakin sudah banyak mendapat keuntungan. Maka sekarang juga melakukan pemberian lebih longgar. Tidak boleh hitung-hitungannya komersial seperti dulu. Itu yang kami lakukan,” paparnya.

Dengan semangat mengedepankan kesejahteraan  itulah, pemerintah melakukan negosiasi alokasi gas bagi dalam negeri untuk Tangguh Train 3. Hasilnya, dari 2 train sebelumnya domestik hanya mendapat nol persen, maka pada Tangguh Train 3 disepakati 40% untuk dalam negeri. Selain itu, BP Tangguh juga memberikan gas untuk menerangi Teluk Bintuni sebanyak 4 MW yang jumlahnya akan meningkat menjadi 15 MW.

“Sekarang baru dikasih 4 MW. Nanti dikasih 10-15 MW. Jadi nanti kalau ada industri perikanan di Bintuni, kita masih punya jatah,” katanya. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.