Menteri ESDM: Penyelesaian Blok West Madura Sebelum 5 Mei 2011

“Saya sudah menginstruksikan ke Ibu Dirjen Migas bahwa Lapangan West Madura ini harus cepat selesai dan itu setidak-tidaknya sebelum tanggal 5 Mei,” kata Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh usai acara Pengukuhan TIPK-Migas dan FPKD-Migas di Kementerian ESDM, Jumat (29/4).

Ia mengungkapkan, penyelesaian perpanjangan Blok West Madura harus segera dilakukan mengingat produksinya yang cukup besar dan pemerintah tidak menginginkan terjadinya masalah dengan tingkat produksi  migas di kemudian hari.

Dalam pengambilan keputusan tersebut,  terutama berkaitan dengan operatorship, Darwin mengatakan, pihaknya selain berdasarkan rekomendasi  tertulis BPMIGAS, juga akan mendengar langsung pertimbangan dari tim yang terdiri dari Dirjen Migas dan staf ahli migas.

“Saya akan mendengar  (dari) forum interaksi, membahas itu tadi. Jadi apa yang kita pilih, itu substansinya jelas, pertanggungjawabannya jelas. Boleh jadi salah satunya adalah pertamina memegang  operatorship. Tapi biarkan tim (yang menilainya),” ujar Darwin.

Pada kesempatan itu, Darwin kembali menegaskan, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian ESDM dan BPMIGAS, senantiasa berprinsip bahwa peran negara, terutama PT Pertamina, diupayakan sebesar-besarnya. Namun demikian, katanya, perlu memberi kesempatan kepada BPMIGAS  sebagai lembaga yang berdasarkan UU bertugas mensupervisi  kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) termasuk Pertamina, untuk mempertimbangkan secara teknis.

“Karena BPMIGAS-lah yang pada waktunya akan kita tanyai realisasi tingkat produksi dan lifting. Jadi ini semua merupakan suatu proses yang di belakang hari harus dipertanggungjawabkan oleh kita semua,” tambahnya.

Mengenai surat rekomendasi BPMIGAS mengenai operatorship Blok West Madura, menurut Darwin, ia belum menerimanya. Namun kemungkinan, sudah diberikan melalui Dirjen Migas Evita H. Legowo.

Untuk diketahui, BPMIGAS pada jumpa pers, Kamis (28/4), menyatakan telah menyampaikan rekomendasi perihal perpanjangan wilayah kerja West Madura Offshore (WMO) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dua rekomendasi yang disampaikan mengenai komposisi pemegang partisipasi interes dan operatorship di wilayah kerja tersebut.

“Terkait komposisi pemegang partisipasi interes, BPMIGAS menyampaikan hasil rapat tanggal 13 April 2011 dimana PT. Pertamina (persero) memegang interes sebesar 60%,” kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, BPMIGAS, Gde Pradnyana di Jakarta, Kamis (28/4).

Sedangkan empat pemegang pemegang interes lainnya mendapat bagian 40%. Keempatnya adalah Kodeco Energy, CNOOC, PT. Sinergindo Citra Harapan, dan Pure Link Investment yang masing-masing mendapat 10%. Rapat pada Rabu, 13 April 2011 dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan dilanjutkan dengan rapat yang digelar di kantor BPMIGAS pada Rabu, 27 April 2011.

Gde menjelaskan, terkait penetapan operatorship, dilihat dari aspek teknis terdapat tiga alternatif yang diusulkan kepada Menteri ESDM. Pertama, Kodeco sebagai operator sampai dengan 31 Desember 2013, sesuai dengan hasil rapat tanggal 13 April 2011. Kedua, Pertamina sebagai operator setelah kontrak baru berlaku sampai dengan kontrak berakhir. Ketiga, Pertamina sebagai operator selama tiga tahun pertama, dan selanjutnya tetap menjadi operator apabila kinerja Pertamina dinilai sama atau lebih baik dari operator terdahulu di tahun-tahun terakhir.

 Ã¢â‚¬Å“Sesuai dengan hasil analisis teknis terakhir, kami mengusulkan alternatif ketiga untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri ESDM dalam menetapkan operator di blok tersebut,” katanya.

Blok West Madura ditandatangani pada 7 Mei 1981 dengan porsi kepemilikan saham Pertamina 50%, Kodeco 25% dan CNOOC  25%. Kontrak blok ini akan berakhir pada 7 Mei 2011. Produksi minyak di blok tersebut mencapai 14 ribu barel per hari dan gas 92 juta standar kaki kubik per hari.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.