Menteri ESDM Yakin Penambahan Kuota BBM 2011 Tidak Melanggar Aturan


“Pada waktu itu, kami membahas (rapat) karena ada laporan dari Pertamina bahwa tanggal 18 Desember 2011, stok premium akan habis. Sedangkan tanggal 18 Desember itu kan menjelang Tahun Baru, Natal dan libur panjang. Jadi saya merasa harus mengambil langkah agar masyarakat yang mau libur panjang dan tahun baru tidak kekurangan BBM,” papar Wacik usai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, kemarin. Raker membahas mengenai over kuota BBM tahun 2011 dan dihadiri oleh Menkeu, Kepala BPH Migas dan Dirut PT Pertamina.

 

Lebih lanjut Wacik menjelaskan, terkait hampir habisnya kuota BBM tersebut, pihaknya kemudian melakukan rapat dengan Menteri Keuangan, BPH Migas dan PT Pertamina, di Kantor Kementerian Keuangan, tanggal 13 Desember 2011. Dalam rapat tersebut, Wacik menanyakan mengenai aturan penambahan kuota.

 

“Ternyata ada aturan, UU yang menyatakan bahwa kalau anggaran negara di akhir tahun uangnya masih ada, boleh dilakukan pembelian (BBM). Dengan catatan, Pertamina belum boleh menagih sebelum diaudit BPK dan APBN-P 2012 disetujui. Karena ada UU, saya katakan, kalau ada aturannya, UU-nya jelas, beli. Karena rakyat tidak boleh menunggu,” tambahnya.

 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka rapat memutuskan untuk melakukan penambahan BBM subsidi tahun 2011.  Realisasi volume BBM bersubsidi tahun 2011 mencapai 41,786 juta kiloliter (KL) atau 1,292 juta KL di atas kuota yang ditetapkan dalam APBN-P 2011 sebesar 40,494 juta KL. Over kuota premium mencapai 0,989 juta KL dan solar 0,408 juta KL. Jadi total volume konsumsi premium mencapai 25,527 juta KL dan solar sebesar 14,563 juta KL. Sementara dalam APBN-P 2011, kuota premium ditetapkan sebesar 24,5239 juta KL dan solar 14,155 juta KL.

Over kuota ini disebabkan oleh peningkatan penjualan mobil di atas perkiraan yaitu mencapai sekitar 900 ribu unit dari estimasi 850 ribu unit per tahun, terjadi migrasi konsumen BBM non subsidi ke BBM subsidi akibat tingginya disparitas harga dan program pengaturan BBM bersubsidi yang tidak dapat dilaksanakan secara penuh.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.