Dalam
sambutannya pada kesempatan itu, Menteri ESDM meminta agar para wisudawan
menghilangkan sifat malas, minder dan sombong, agar dapat menjadi manusia yang
sukses menjadi agen perubahan.
Lulusan Akamigas yang diwisuda, terdiri dari 178 lulusan D1, 147 lulusan D2, 71
lulusan D3, dan 30 orang lulusan D4. Komposisi lulusan berasal dari industri
perminyakan (PT Pertamina, PT PGN, Petrochina, Vico, Industri penunjang
lainnya) 281 orang, dari lingkungan Kementerian ESDM (Pusdiklat Migas dan
Akamigas) 11 orang dan 132 orang merupakan wakil dari Pemda di seluruh
Indonesia serta luar negeri yaitu Timor Leste 2 orang.
PTK Akamigas Resmi Menjadi STEM
Dalam
rangkaian acara wisuda, Menteri ESDM mengumumkan peningkatan status Akamigas
menjadi Sekolah Tinggi Energi Dan Mineral (STEM). Peraturan Presiden No 47
tahun 2014 mengenai perubahan status
tersebut, berlaku terhitung sejak 26 Mei
2014.
Dengan peningkatan status ini, maka STEM dapat menerima mahasiswa umum bukan
hanya kedinasan. " Sah sudah, mulai tahun ini kita terus tambah mahasiswa
dari lulusan SMA, sehingga nanti kita punya lebih banyak lulusan, karena saya
yakin bahwa tenaga dibidang migas dan mineral itu kita perlu banyak sekali dan
akan terus bertambah baik didalam negeri maupun diluar negeri," ujar Wacik.
STEM Akamigas telah melalui beberapa perkembangan pola pendidikan dan status
kelembagaan. Diawali dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan
Gas Bumi Nomor 91/DD/Migas/1996, tanggal 24 Oktober 1996, yang merupakan dasar
didirikannya Akademi Minyak dan Gas Bumi (AMGB) dengan Pola Pendidikan Tiga
Tahun. Secara resmi Akamigas dibuka pada tanggal 7 Februari 1967 yang terdiri
dari 4 Jurusan yaitu Eksplorasi dan Eksploitasi, Pemboran, Pengolahan, dan
Logistik dengan jumlah mahasiswa 72 (tujuh puluh dua) orang. Keberadaan Akademi
Minyak dan Gas Bumi ini dipertegas kembali oleh Peraturan Direktur Jendral
Minyak dan Gas Bumi Nomor :347/D.D/Migas/1967, tanggal 25 Oktober 1967 tentang
Pembentukan Akademi Minyak dan Gas Bumi (AKAMIGAS)di Cepu.
Kemudian berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor
1//P/PJ/Migas/1977, Pola Pendidikan Tiga Tahun diubah menjadi Pola Pendidikan
Berjenjang Diploma I, II, III. Selanjutnya berdasarkan Surat Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 41.MPN/2002, tanggal 21 Februari 2012, AKAMIGAS memperoleh izin
Penyelenggaraan Program Studi Diploma IV dan peningkatan status Akademi Minyak
dan Gas Bumi, Cepu menjadi Sekolah Tinggi Mineral dan Energi (STME),Cepu.
Nama Sekolah Tinggi Mineral dan Energi (STME) Cepu ini diubah menjadi Sekolah
Tinggi energi dan Mineral (STEM) berdasarkan Surat Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 2518/70/SJN.P/2002 tanggal 24 Juli 2002 dan Surat Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 1909/D/T/2002 tanggal 10 September 2002. Perubahan
status dari Akademi Minyak dan Gas Bumi (AKAMIGAS) menjadi Sekolah Tinggi
Energi dan Mineral (STEM) dipertegas dengan adanya surat dari Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
426/MPK.E/KL/2013 tanggal 16 Mei 2013.
Pembinaan STEM Akamigas Cepu dari teknis akademik dilakukan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sedangkan pembinaan teknis operasional dilakikan oleh
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pelaksanaan tugas dan fungsi teknis
akademik, STEM Akamigas Cepu bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan tugas fungsi
pembinaan teknis operasional bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan
Diklat ESDM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (SF)