Menteri ESDM Tetapkan Permen ESDM No 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran WK Migas Non Konvensional

Aturan ini terdiri dari 10 Bab yaitu ketentuan umum, penguasaan dan pengusahaan migas non konvensional, penyiapan wilayah kerja, penetapan wilayah kerja migas non konvensional, penawaran wilayah kerja, jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan, kriteria penilaian lelang reguler wilayah kerja dan penawaran langsung wilayah kerja, penetapan pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja migas non konvensional, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

Definisi migas non konvensional menurut aturan ini adalah minyak dan gas bumi yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya migas dengan permeabilitas yang rendah (low permeability) antara lain shale oil, shale gas, tight sand gas, gas metana batubara dan methane-hydrate, dengan menggunakan teknologi tertentu seperti fracturing.

Wilayah kerja migas non konvensional adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi migas non konvensional.

Ditetapkan pula bahwa migas non konvesional merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan.

Pengusahaan migas non konvensional tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas, meliputi kegiatan eksplorasi migas non konvensional dan eksploitasi migas non konvensional.

Mengenai penyiapan wilayah kerja, diatur bahwa pengusahaan migas non konvensional dilakukan di wilayah terbuka migas non konvensional. Pengusahaan migas non konvensional ditetapkan dengan luas maksimum wilayah kerja migas non konvensional, yaitu untuk wilayah yang berada di daratan (onshore) sebesar 3.000 km2 dan wilayah yang berada di lepas pantai (offshore) sebesar 4.500 km2.

Menteri ESDM menetapkan wilayah kerja migas non konvensional berdasarkan usulan Dirjen Migas. Sebelum ditetapkannya wilayah kerja migas non konvensional, Menteri ESDM berkonsultasi dengan gubernur yang wilayah administrasinya meliputi wilayah kerja yang akan ditawarkan. Konsultasi ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai penawaran wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya migas non konvensional menjadi wilayah kerja non konvensional.

Penawaran wilayah kerja migas non konvensional dilaksanakan oleh Dirjen Migas melalui lelang reguler wilayah kerja dan atau penawaran langsung wilayah kerja.

Peserta lelang reguler wilayah kerja atau peserta penawaran langsung wilayah kerja, wajib menyerahkan jaminan penawaran yang besarnya 100% dari nilai penawaran bonus tanda tangan (signature bonus) pada saat penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document).

Peserta lelang reguler wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan yang besarnya 10% dari komitmen pasti eksplorasi migas non konvensional pada 3 tahun pertama masa eksplorasi atau paling sedikit US$ 1.500.000 dan 10% dari jumlah anggaran seluruh komitmen rencana kerja 2 tahun pertama masa eksploitasi atau paling sedikit US$ 1.000.000, untuk wilayah kerja tersebut.

Mengenai kriteria penilaian lelang reguler dan penawaran langsung wilayah kerja migas non konvensional, dilakukan berdasarkan penilaian teknis terhadap komitmen 3 tahun pertama masa eksplorasi, penilaian keuangan dan penilaian kinerja badan usaha atau bentuk usaha tetap.

Permen ini juga menyatakan bahwa KKKS yang melakukaan pengusahaan migas non konvensional, dalam melakukan kegiatannya dapat memanfaatkan data dan informasi yang dikuasai kontraktor migas atau kontraktor gas metana batubara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap pengusahaan migas non konvensional untuk jenis gas metana batubara, wajib mengikuti ketentuan Permen ESDM No 36 tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas Metana Batubara.

Aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.