Aturan ini terdiri dari 10 Bab yaitu ketentuan umum, penguasaan
dan pengusahaan migas non konvensional, penyiapan wilayah kerja, penetapan
wilayah kerja migas non konvensional, penawaran wilayah kerja, jaminan
penawaran dan jaminan pelaksanaan, kriteria penilaian lelang reguler wilayah
kerja dan penawaran langsung wilayah kerja, penetapan pelaksana kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja migas non konvensional, ketentuan
lain-lain dan ketentuan penutup.
Definisi migas non konvensional menurut aturan ini adalah
minyak dan gas bumi yang diusahakan dari reservoir
tempat terbentuknya migas dengan permeabilitas yang rendah (low permeability) antara lain shale oil, shale gas, tight sand gas, gas metana batubara dan methane-hydrate, dengan menggunakan
teknologi tertentu seperti fracturing.
Wilayah kerja migas non konvensional adalah daerah
tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
eksplorasi dan eksploitasi migas non konvensional.
Ditetapkan pula bahwa migas non konvesional merupakan
kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan diselenggarakan oleh pemerintah
sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan.
Pengusahaan migas non konvensional tunduk dan berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas, meliputi
kegiatan eksplorasi migas non konvensional dan eksploitasi migas non
konvensional.
Mengenai penyiapan wilayah kerja, diatur bahwa pengusahaan
migas non konvensional dilakukan di wilayah terbuka migas non konvensional.
Pengusahaan migas non konvensional ditetapkan dengan luas maksimum wilayah
kerja migas non konvensional, yaitu untuk wilayah yang berada di daratan (onshore) sebesar 3.000 km2 dan wilayah
yang berada di lepas pantai (offshore)
sebesar 4.500 km2.
Menteri ESDM menetapkan wilayah kerja migas non
konvensional berdasarkan usulan Dirjen Migas. Sebelum ditetapkannya wilayah
kerja migas non konvensional, Menteri ESDM berkonsultasi dengan gubernur yang
wilayah administrasinya meliputi wilayah kerja yang akan ditawarkan. Konsultasi
ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai penawaran wilayah-wilayah
tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya migas non konvensional
menjadi wilayah kerja non konvensional.
Penawaran wilayah kerja migas non konvensional
dilaksanakan oleh Dirjen Migas melalui lelang reguler wilayah kerja dan atau
penawaran langsung wilayah kerja.
Peserta lelang reguler wilayah kerja atau peserta
penawaran langsung wilayah kerja, wajib menyerahkan jaminan penawaran yang
besarnya 100% dari nilai penawaran bonus tanda tangan (signature bonus) pada saat penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document).
Peserta lelang reguler wajib menyerahkan jaminan
pelaksanaan yang besarnya 10% dari komitmen pasti eksplorasi migas non
konvensional pada 3 tahun pertama masa eksplorasi atau paling sedikit US$
1.500.000 dan 10% dari jumlah anggaran seluruh komitmen rencana kerja 2 tahun
pertama masa eksploitasi atau paling sedikit US$ 1.000.000, untuk wilayah kerja
tersebut.
Mengenai kriteria penilaian lelang reguler dan penawaran
langsung wilayah kerja migas non konvensional, dilakukan berdasarkan penilaian
teknis terhadap komitmen 3 tahun pertama masa eksplorasi, penilaian keuangan
dan penilaian kinerja badan usaha atau bentuk usaha tetap.
Permen ini juga menyatakan bahwa KKKS yang melakukaan
pengusahaan migas non konvensional, dalam melakukan kegiatannya dapat
memanfaatkan data dan informasi yang dikuasai kontraktor migas atau kontraktor
gas metana batubara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap pengusahaan migas non konvensional untuk jenis gas
metana batubara, wajib mengikuti ketentuan Permen ESDM No 36 tahun 2008 tentang
Pengusahaan Gas Metana Batubara.