Menteri ESDM Serahkan DIPA 2013 Sebesar Rp 18,80 Triliun

Acara Penyerahan DIPA ini merupakan  tindak lanjut dari Penyerahan DIPA tahun anggaran 2013 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Desember 2012 kepada seluruh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga dan Gubernur seluruh Indonesia.

DIPA disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Menteri Keuangan, berisikan informasi kinerja beserta anggaran program dan kegiatan yang dilaksanakan.

DIPA Kementerian ESDM tahun  2013 sengaja diserahkan lebih awal oleh Menteri ESDM selaku PA kepada KPA dalam rangka percepatan pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian ESDM. Pada tahun 2011 yang lalu, DIPA Kementerian ESDM TA 2012 diserahkan pada tanggal 21 Desember 2011.

“Penyerahan lebih cepat ini maksudnya agar di bulan Januari, saudara (KPA) sudah dapat menyerap anggaran tersebut. Jangan menunggu-nunggu, nanti, entar. Baru nanti di bulan Oktober, kalang kabut,” kata Wacik.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Wacik, ada eselon I yang penyerapan DIPA-nya tahun 2012 masih sangat rendah. Ia mengharapkan hal ini tidak terjadi lagi di tahun depan.

DIPA Kementerian ESDM TA 2013 terdiri atas:

1. 11 DIPA Induk, merupakan rekapitulasi DIPA per unit eselon I, berisikan informasi kinerja per eselon I.

2. 98 DIPA Petikan, merupakan DIPA per satker, berisikan informasi kinerja serta anggaran program dan kegiatan per satker. Terdiri dari 65 DIPA Petikan Satker Pusat dan 33 DIPA Petikan Satker Daerah/Dekonsentrasi. Rincian DIPA Petikan adalah sebagai berikut :

a. Sekretariat Jenderal 34 DIPA (1 DIPA satker pusat /satker Setjen dan 33 DIPA satker daerah/dekonsentrasi).

b. Inspektorat Jenderal 1 DIPA.

c. Ditjen Migas 1 DIPA.

d. Ditjen Ketenagalistrikan 39 DIPA (1 DIPA satker pusat dan 38 DIPA satker-satker PT PLN (Persero)).

e. Ditjen Mineral dan Batubara 1 DIPA.

f.  Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi 1 DIPA.

g. Badan Geologi 7 DIPA.

h. Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM 5 DIPA.

i.  Badan Pendidikan dan Pelatihan ESDM 7 DIPA.

j.  BPH Migas 1 DIPA.

k. Setjen Dewan Energi Nasional 1 DIPA.

Sebesar 66,7% dari alokasi anggaran Kementerian ESDM 2013 merupakan belanja modal yang digunakan terutama untuk pembangunan infrastruktur, antara lain:

1. Pembangunan pembangkit dan jaringan listrik dalam rangka peningkatan rasio elektrifikasi dan pelayanan infrastruktur ketenagalistrikan.

2. Pembangunan jaringan distribusi gas bumi, pembangunan kilang mini LPG, pembangunan SPBG dalam rangka peningkatan pelayanan infrastruktur energi dan diversifikasi serta konversi energi. Mulai tahun 2013 impian untuk membangun kilang minyak baru juga dimulai dan ditargetkan berwujud pada tahun 2019. Jika hal ini tercapai, maka ketahanan dan kedaulatan energi akan semakin kuat sesuai harapan.

3. Percepatan pengembangan panas bumi, pembangunan pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH), dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan.

Alokasi anggaran belanja Kementerian ESDM 2013 tersebut, hanyalah 5,01% dari target penerimaan negara yang akan dikontribusikan sektor ESDM tahun 2013 sebesar Rp 375 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan (migas dan nonmigas) sebesar Rp 155 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 220 triliun.

Kementerian ESDM adalah salah satu kementerian yang sangat strategis sebagai prime mover pertumbuhan ekonomi, dimana kegiatan dan jumlah belanjanya akan sangat berdampak terhadap upaya untuk penciptaan lapangan kerja secara khusus dan pertumbuhan ekonomi yang berujung pada meningkatnya tingkat kesejahteraan rakyat.

Pembelanjaan Pemerintah adalah komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi, sehingga jika tidak digunakan dengan baik hampir pasti menghambat pertumbuhan ekonomi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.