Menteri ESDM Segera Keluarkan Aturan Penghematan BBM dan Listrik

Hal itu dikemukakan Menteri ESDM Jero Wacik dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, Jumat (4/5) petang. Mendampingi Menteri ESDM, Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H.Legowo, Sekjen ESDM Waryono Karno, Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman dan Dirjen Minerba Thamrin Sihite.

Kebijakan pengendalian penggunaan BBM bersubsidi pada prinsipnya dilakukan melalui upaya penghematan BBM dengan cara melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMN dan BUMD untuk wilayah Jabodetabek dan selanjutnya untuk wilayah Jawa Bali di luar Jabodetabek.

Pemerintah juga melarang kendaraan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, menggunakan BBM bersubsidi dan terhadap perusahaan pertambangan dan perkebunan, wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM (storage tank) dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

“Usaha perkebunan dan pertambangan harus punya tangki sendiri. Nggak apa-apalah cost-nya naik sedikit,” kata Wacik.

Sementara untuk pentahapan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan selain kendaraan dinas dan mobil barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, papar Wacik, akan diatur kemudian. Hal ini termasuk rencana pengendalian penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi berdasarkan isi silider mesin (CC).

“Kami putuskan sementara (pembatasan berdasarkan) CC dan tahun pembuatan tidak diberlakukan. Daripada gaduh,” tegasnya.

Untuk pengendalian penggunaan BBM untuk listrik, PT PLN wajib melakukan pengendalian volume BBM sesuai asumsi dalam APBN. Mulai Juni 2012, pembangkit listrik baru tidak lagi diijinkan menggunakan BBM. Harus menggunakan gas atau energi baru terbarukan.

Pemerintah juga akan mempercepat konversi BBM ke bahan bakar gas, dimulai dari Pulau Jawa. Terkait kebijakan ini, pemerintah telah menyediakan gas sebanyak 35,5 juta kaki kubik untuk tahun 2012 serta menambah jumlah SPBG. Untuk converter kit, pemerintah akan mengimpor 14.000 converter kit sembari memproduksi di dalam negeri.

Selain itu, juga akan dilakukan kampanye gerakan hemat energi secara masif dari gedung-gedung pemerintahan dan rumah dinas. Agar berjalan efektif, nantinya akan ditunjuk pengawas yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

Dalam jumpa pers tersebut, Wacik meminta BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian serta penetapan alokasi volume jenis BBM tertentu untuk konsumen pengguna. Pemda juga diminta ikut bertanggung jawab dalam pengawasan ini.

Diharapkan kebijakan penghematan melalui upaya pengendalian penggunan BBM, konversi BBM ke bahan bakar gas dan juga penghematan listrik ini, dalam jangka panjang dapat membantu mengurangi pemborosan energi di Indonesia.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.