Menteri ESDM Optimis Kontrak East Natuna Ditandatangani Tahun Ini

“Begitu ini  (tax holiday) final dengan Menteri Keuangan, kita bisa proses PSC-nya,” ujar Jero Wacik usai halal bihalal di Kementerian ESDM, Selasa (13/8).

 

Mengenai permintaan PT Pertamina (Persero) dan mitra kerjanya yaitu Esso Natuna Ltd, Total E&P serta PT TEP agar jangka waktu kontrak kerja sama mencapai 50 tahun, menurut Wacik, hal itu tidak dapat dilakukan sekaligus, melainkan harus sesuai aturan yaitu masa kontrak kerja sama pertama berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 20 tahun.

 

Diakui Wacik, PT pertamina dan mitra kerjanya di Blok East Natuna, meminta sejumlah insentif kepada pemerintah. Namun pemerintah memilah permintaan yang sesuai dengan kepentingan nasional.

 

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro menambahkan, tax holiday rencananya akan diberlakukan selama 5 tahun setelah neraca keuangan pengelola Blok East Natuna menunjukkan hasil positif.

 

Edy mencontohkan, jika kontrak kerja sama  ditandatangani pada 2013, maka PT Pertamina dan mitranya harus mengeluarkan uang untuk pengembangan blok tersebut hingga sekitar tahun 2020. Setelah itu, lapangan bisa mulai diproduksikan meski masih dalam jumlah kecil. Setelah produksi terus meningkat dan kondisi keuangan menunjukkan adanya keuntungan, maka tax holiday baru akan diberlakukan.

 

Di Blok East Natuna, nantinya akan diberlakukan dua macam bagi hasil yaitu bagi hasil untuk Lapangan Natuna D Alpha dan lapangan di luar Natuna D Alpha yang difungsikan sebagai aquifer CO2. Di lapangan yang berfungsi sebagai aquifer ini, lanjutnya, juga terdapat potensi minyak dan gas bumi. Jadi jika lapangan ini dikembangkan atau ada penemuan migas, maka akan diberlakukan bagi hasil yang berbeda dengan Lapangan Natuna D Alpha.

 

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan hasil studi, Blok East Natuna memiliki cadangan potensial 57 TCF dan siap disertifikasi sebesar 29 TCF. Namun memiliki kandungan gas CO2 sebesar 71% sehingga untuk pengembangannya memerlukan waktu sekitar 6-10 tahun yang merupakan lag time yang panjang antara efektif date sampai dengan waktu produksi dan teknologi untuk melakukan studi aquifer gas limbah CO2 yang akan diinjeksikan ke dalam batuan terumbu. (TW)

 


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.