Menteri ESDM Hadiri Raker Perdana DPD RI

Dalam raker yang dipimpin Parlindungan Purba, mengawali paparannya, Menteri ESDM memberikan penjelasan mengenai kenaikan harga BBM subsidi untuk Premium dari Rp 6.500 per liter menjadi Rp 8.500 per liter serta Solar dari Rp 5.500 per liter menjadi Rp 7.500 per liter. Kenaikan harga BBM yang berlaku mulai 18 November 2014 tersebut, menurut Sudirman, merupakan konsekuensi kebijakan pengalihan subsidi BBM dari sektor konsumtif ke sektor-sektor produksi.

Dalam 5 tahun terakhir, Indonesia mengeluarkan dana Rp 1.300 triliun untuk subsidi BBM dan energi lainnya. Padahal, dana yang dikeluarkan untuk pembangunan infrastruktur, sarana kesehatan dan pendidikan, kurang dari Rp 1.300 triliun.

Kementerian ESDM, menurut Sudirman, memahami perlunya dilakukan perbaikan struktur pasar. Hal-hal yang bersifat penyelundupan harus dihilangkan. "Sekarang ini sedang dipacu secara kuat untuk pembangunan infrastruktur seperti irigasi dan waduk. Selain itu bantuan untuk masyarakat yang terkena dampak kenaikan BBM bersubsidi juga sedang kita dorong," tambahnya.

Mengenai kinerja Kementerian ESDM, Sudirman menyadari lembaga yang sekarang dipimpinnya telah mengalami pukulan telak karena menterinya terlibat masalah hukum. Hal itu juga terjadi pada SKK Migas. Karena itulah, dalam bulan pertama ini, dirinya berupaya mengembalikan kepercayaan publik dengan melakukan pelbagai hal, antara lain melakukan penyegaran di Ditjen Migas, mengangkat Amien Sunaryadi sebagai Kepala SKK Migas, membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas dengan menunjuk Faisal Basri sebagai ketua.

"Mafia itu bukan soal orang, tapi soal sistem. Satu keadaan sistemik yang harus dikerjakan dengan sistem. Oleh karena itu, kita minta orang luar yaitu Faisal Basri dan bertindak sebagai wakil ketua adalah dirjen migas," terang Sudirman seraya menambahkan, Tim Reformasi Tata Kelola Migas akan melaukan identifikasi masalah dari hulu hingga hilir dan akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah.

Sementara itu mengenai adanya ketergantungan pasokan migas pada pasar, pemerintah telah memfasilitasi Pertamina untuk mendapatkan pasokan alternatif. Tidak hanya dari Angola, tetapi juga negara lainnya.

Meski terjadi berbagai masalah, untuk tahun 2014, Kementerian ESDM berhasil melakukan berbagai capaian, yaitu:

1.    Disahkannya Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional sampai dengan tahun 2050.

2.     Disahkannya UU Panas Bumi No 21 Tahun 2014.

3.    Keberhasilan menahan laju penurunan produksi minyak bumi nasional sebesar 2,83%.

4.    Volume BBM bersubsidi. Untuk tahun 2014, realisasi volume BBM bersubsidi sampai dengan 20 November 2014 untuk realisasi PT Pertamina dan 31 Oktober untuk realisasi PT AKR mencapai 47,36 juta KL dari volume APBN-P sebesar 46 juta KL.

5.    Rasio elektrifikasi, capaian tahun 2014 sebesar 82,37% dari target 81,51% (APBN-P). Realisasi Program Percepatan Pembangunan Pembangkit (FTP I) sampai dengan November 2014 sebesar 7.386 MW (74,2%). Sedangkan untuk program FTP II, mulai terealisasi tahun 2014, dengan diresmikannya PLTP Patuha (55MW) pada tanggal 8 Oktober 2014.

6.    Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian. Implementasi UU No. 4 tahun 2009 dan PP No. 1 tahun 2014 serta Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Sampai dengan Oktober 2014, dari total 65 fasilitas pengolahan dan pemurnian, sebanyak 25 perusahaan telah mencapai tahap commissioning/produksi.

7.    Perkembangan Renegosiasi KK dan PKP2B. Dari 37 KK, 7 KK telah setuju seluruh materi negosiasi, 1 KK terminasi dan 2 KK mengajukan proses terminasi. Sementara dari 74 PKP2B, 15 PKP2B telah setuju materi negosiasi.

8.    Mandatori Bahan Bakar Nabati. Volume BBN bersubsidi yaitu Biodiesel (10%) tahun 2014 sebesar 962,6 ribu KL dan Bioetanol (1%) target tahun 2015 sebesar 294,8 ribu KL. Penghematan yang berhasil dilakukan tahun 2014 sebesar US$ 1,08 miliar sampai dengan Oktober 2014 dan pada tahun 2015 ditargetkan sebesar US$ 3,5 miliar.

9.    Predikat Pengelolaan Anggaran ESDM. Kementerian ESDM telah berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

10. Peraturan tentang Pengendalian Gratifikasi dan Whistleblowing System. Telah ditetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2014 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian ESDM. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.