Menteri ESDM Buka Sosialisasi Pelaksanaan Pengendalian BBM Subsidi Untuk Perkebunan dan Pertambangan

Dalam aturan tersebut, antara lain ditetapkan bahwa terhadap konsumen pengguna jenis BBM tertentu berupa minyak solar (gas oil) untuk mobil barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, terhitung sejak tanggal 1 September 2012, dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa minyak solar (gas oil).

Diatur pula, pelaksana kegiatan perkebunan dan pertambangan tersebut, wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Menteri ESDM Jero Wacik dalam sambutannya mengemukakan, pengendalian penggunaan BBM bersubsidi harus dilakukan untuk menekan subsidi BBM yang saat ini mencapai Rp 300 triliun dari total Rp 1.400 triliun APBN 2012.

"Kita harus berhitung cermat tentang APBN. Sekarang  subsidi BBM dan listriknya sudah  mencapai Rp 300 triliun. Dan semua mengatakan bahwa Rp 300 triliun untuk subsidi itu terlalu besar. Kata orang Jawa, eman-eman," katanya.

Wacik melanjutkan, Indonesia bukan termasuk negara kaya, meski juga bukan negara miskin. Karena itulah, setiap pengeluaran harus dihitung secara cermat. Jika tidak waspada, maka kesempatan untuk membangun infrastruktur menjadi terbatas.

Disadari, aturan penghematan ini pasti mengundang keberatan dari pihak terkait. Seperti biasa dalam kehidupan, lanjutnya, seseorang cenderung segan bila diminta melakukan penghematan.

"Jarang orang disuruh menghemat sesuatu, terus senang. Karena itu saya ingin memperkeras sosialisasi ini dan harus kita mengerti mengapa terjadi ini. Karena kalau tidak dimengerti akarnya dengan pemahaman yang baik, maka ujungnya menjadi enggan," tegasnya.

Penghematan merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menekan subsidi BBM. Di banyak negara, penekanan besaran subsidi dilakukan dengan menaikkan harga BBM. Di waktu lalu, Indonesia juga melakukan hal tersebut. Namun dalam era demokrasi saat ini, untuk menaikkan harga BBM harus mendapat persetujuan DPR.


Dalam acara sosialisasi tersebut, Jero Wacik secara simbolis menyerahkan stiker penggunaan BBM non subsidi kepada perwakilan perusahaan perkebunan dan pertambangan.


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.