Menkeu Tetapkan 3 PMK Tentang Pembebasan Impor Barang Migas, PPN Ditanggung Pemerintah dan Tarif Bea Masuk Impor Platform

PMK  No. 177/PMK.011/2007

PMK  No. 177 Tahun 2007 mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu migas dan panas bumi, antara lain menyatakan bahwa atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu migas serta panas bumi, diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk itu dengan ketentuan bahwa barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan atau sudah diproduksi di dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

 

Pembebasan bea masuk diberikan kepada badan usaha atau badan usaha tetap yang mengikat kontrak kerja sama dengan BPMIGAS dan PT Pertamina.

 

Permohonan pembebasan bea masuk impor barang migas, diajukan kepada Dirjen Bea Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) untuk kebutuhan 12 bulan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Dirjen Migas Departemen ESDM.

 

RIB paling sedikit memuat elemen data seperti nomor dan tanggal RIB, nama perusahaan kontraktor, NPWP, alamat, dasar kontrak, wilayah kontrak, kantor bea dan  cukai tempat pemasukan barang, pos tarif, uraian barang, jumlah/satuan barang, perkiraan harga/nilai impor, jenis kegiatan (eksplorasi/eksploitasi) dan pimpinan perusahaan kontraktor. Permohonan dilampiri copy NPWP, NIK, copy kontrak kerja sama migas untuk pengajuan yang pertama kali dan copy izin usaha atau penugasan survei untuk panas bumi, untuk pengajuan yang pertama kali.

 

Terhadap permohonan pembebasan bea masuk yang telah memenuhi persyaratan, Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menkeu menerbitkan Keputusan Menkeu mengenai pemberian pembebasan bea masuk. Pelaksanaan PMK akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak PMK ditetapkan.

 

Pada saat PMK mulai berlaku, terhadap impor barang-barang untuk kegiatan usaha hulu migas dan panas bumi yang dilakukan sejak tanggal 16 Juli 2007 sampai dengan Desember 2007, dapat diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK ini, sehingga terhadap importasi yang masih dalam proses fasilitas vooruitslag dapat diselesaikan dengan menggunakan Pemberian Impor Barang (PIB) definitif dan importasi yang menggunakan fasilitas vooruitslag dan sedang dalam proses penagihan, maka penagihan tidak dilanjutkan.

 

PMK ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 16 Juli 2007.

 

PMK No. 178/PMK.011/2007

PMK No. 178 Tahun 2007 tentang PPN ditanggung pemerintah atas impor barang untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu migas dan panas bumi, menetapkan bahwa PPN atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi oleh pengusaha hulu migas dan panas bumi, ditanggung pemerintah.

 

PPN ditanggung pemerintah, diberikan terhadap barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk kegiatan eksplorasi di bidang hulu migas dan panas bumi, dengan ketentuan barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan atau sudah diproduksi di dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

 

Yang dimaksud eksplorasi di bidang hulu migas adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan migas di wilayah yang ditentukan.

 

Sedangkan yang dimaksud pengusaha dalam PMK ini adalah pengusaha di bidang hulu migas yang mengikat kontrak kerja sama dengan Pemerintah RI setelah berlakunya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

 

Barang impor yang PPN-nya ditanggung pemerintah adalah barang-barang yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal 1 Januari 2008.

 

Permohonan untuk mendapatkan PPN ditanggung pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan eksplorasi di bidang hulu migas, diajukan kepada Dirjen Bea Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) untuk kebutuhan 12 bulan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Dirjen Migas Departemen ESDM.

 

RIB paling sedikit memuat elemen data seperti nomor dan tanggal RIB, nama perusahaan kontraktor, NPWP, alamat, dasar kontrak, wilayah kontrak, kantor bea dan  cukai tempat pemasukan barang, pos tarif, uraian barang, jumlah/satuan barang, perkiraan harga/nilai impor, jenis kegiatan (eksplorasi/eksploitasi) dan pimpinan perusahaan kontraktor.

 

Dirjen Bea dan Cukai setelah menerima dokumen tersebut, membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK 178/PMK 011/2007” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor dan Surat Setoran Pajak.

 

Salinan RIB disampaikan kepada Dirjen Migas Departemen ESDM dan Kepala BPMIGAS. Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan Daftar Jumlah PPN Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Dirjen Pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan. Dirjen Pajak berdasarkan dokumen tersebut, mengajukan permintaan kepada Dirjen Anggaran untuk menerbitkan SPM Nihil.

 

PPN ditanggung pemerintah tidak dapat direimburse dan dibiayakan oleh pengusaha. Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai serta Dirjen Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksakan ketentuan PMK ini.

 

PMK ini berlaku sejak 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008.

 

PMK No.179/PMK.011/2007

PMK No. 179 Tahun 2007 tentang penetapan tarif bea masuk atas impor platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air. Isinya, antara lain menyatakan bahwa atas impor platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air (pos Tarif 8905.20.00.00), dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%. Tarif ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya PMK ini.

 

Dengan berlakunya PMK ini, maka PMK No. 110/PMK 01/2006 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dinyatakan tidak berlaku.

 

PMK ini berlaku sejak 1 Januari 2008.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.