Menkeu Tegaskan Penghapusan BM Barang Migas

PMK yang yang sedang dipersiapkan tersebut, kata Sri Mulyani di Auditorium ESDM, Jumat (28/12), terdiri dari PMK induk yang bersifat mengatur keseluruhan prosedur dan mekanisme pembebasan bea masuk dan beberapa PMK mengenai klasifikasi industri, termasuk PMK untuk hulu migas dan panas bumi.

Sementara mengenai PDRI, jelas Sri Mulyani, pemerintah sulit membebaskan karena pihaknya tetap berkeyakinan bahwa sesuai dengan UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, KKKS harus membayar pajak.

“Kalau kewajiban itu dihilangkan, maka saya harus bisa memberikan justifikasi dengan UU yang sama kuatnya,” katanya.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menanggungnya dengan menggunakan dana yang sudah dicadangkan untuk berbagai kemungkinan pemerintah memberikan fasilitas pajak yang tidak dibayarkan atau ditanggung pemerintah. Dana yang dicadangkan tersebut mencapai Rp 3 triliun. Jika nantinya tidak mencukupi, maka dapat diajukan melalui APBN-P.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga mengakui adanya disharmonis kebijakan tarif yang menimbulkan kekisruhan dalam pelaksanaannya beberapa waktu ini. Banyak pihak yang mempertanyakan, mengapa jika mengimpor barang dari negara-negara anggota Asean, Korea, Cina dan Jepang, bea masuknya nol. Sementara di luar negara-negara itu seperti Brazil dan AS, dikenakan pajak 15%. Untuk mengatasinya, maka pemerintah membebaskan bea masuk dari semua negara untuk kegiatan hulu migas dan panas bumi.

Keputusan pemerintah untuk membebaskan bea masuk barang impor kegiatan hulu migas dan panas bumi serta menanggung PDRI, juga didasarkan pada kenyataan bahwa sektor ESDM merupakan sektor strategis yang bisa menopang tujuan pembangunan dan pengembangan penanaman modal.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.