Menggunakan Tabung LPG Secara Aman

Sesuai dengan pedoman teknis penyimpanan dan penggunaan LPG untuk pengguna, secara umum karakteristik LPG adalah memiliki berat jenis/densitas lebih berat dari udara sehingga jika bocor akan sedikit mengambang di atas permukaan tanah/lantai, memiliki bau yang khas yang membuatnya mudah teridentifikasi jika terjadi kebocoran dan bersifat mudah terbakar.

LPG juga memiliki sifat tidak berwarna, tidak terasa jika dirasa dengan lidah atau tertelat dan sangat sedikit mengandung racun di mana jika terjadi kebocoran di udara dengan konsentrasi sekitar 2-3% dapat menyebabkan kehilangan kesadaran yang dapat mengakibatkan pusing atau pingsan.

Apabila terjadi kebocoran di ruang tertutup, gas LPG dapat menggantikan oksigen di ruangan tersebut dan dapat mengakibatkan gangguan saluran pernapasan. LPG juga mempunyai volume penguapan yang besar yaitu 240-270 kali lebih besar dari volume cairnya.

LPG merupakan bahan pelarut atau solven terhadap jenis karet tertentu dank arena itu hindari penggunaan selang karet yang tidak sesuai standar.

Dalam memilih tabung LPG, harus dipastikan tabung tersebut telah memenuhi standar keselamatan yaitu secara fisik, tabung tidak dipenuhi karat, tidak ditemukan bagian yang pernah terbakar dan tidak ada kerusakan fisik seperti penyok, benjol dan goresan yang dalam.

Periksa pula keutuhan segel pada katup, adanya seal/cap atau pelindung lainnya, adanya karet hitam (rubber seal) di dalam katub dan penandaan/marking pada tabung harus terlihat jelas.

Penempatan tabung LPG untuk rumah tangga, sebaiknya di ruangan yang memiliki sirkulasi udara baik. Posisi tabung harus selalu berdiri tegak dengan katup menghadap ke atas, terlindung dari hujan dan panas langsung matahari dan tidak dipasang dekat sumber api atau kompor.

Mengenai tata cara pemasangan dan penggunaan LPG, antara lain sebaiknya pastikan tabung LPG baru yang akan digunakan terdapat segel plastik pada katupnya. Pasang klem dengan baik pada kedua ujung selang yang menghubungkan regulator dan kompor. Sebelum memasang, pastikan tombol/pemutar knob pada kompor gas dalam keadaan mati.

Bila tercium bau gas yang bocor, jangan menyalakan api atau listrik, segera membuka pintu dan jendela untuk sirkulasi udara, lepaskan regulator dan bawa tabung ke tempat terbuka.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.