Peranan usaha penunjang meliputi jasa kontruksi atau non
konstruksi dan industri penunjang seperti material, peralatan dan pemanfaat
migas. Untuk jasa konstruksi, terutama dibutuhkan dalam pembangunan platform, mengingat untuk ke depan,
eksplorasi migas mengarah ke laut. Sedangkan jasa non konstruksi banyak
dibutuhkan mulai dari jasa survei seismik sampai dengan pelatihan.
Buku ini
akan diterbitkan secara berkala maksimal setiap 2 tahun sekali dan akan
diperbarui setiap 6 bulan. Penyusunan Buku APDN
mengacu kepada UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, PP No 35 tahun 2004
tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, PTK 007 yang disusun oleh BPMIGAS.
Menteri
ESDM Darwin Zahedy Saleh pada pelucuran buku tersebut mengemukakan, Kementerian
ESDM berupaya meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri guna
mewujudkan kemandirian industri dalam negeri yang mampu bersaing pada tingkat
nasional, regional dan internasional.
Pada tahap awal, paparnya, memang diperlukan keberpihakan
pada industri dalam negeri. Namun demikian, keberpihakan ini harus ada batas
waktunya untuk melatih kemandirian industri dalam negeri.
Agar penggunaan produksi dalam negeri untuk kegiatan
migas dapat terus ditingkatkan, dalam kesempatan itu, Darwin meminta komitmen
BPMIGAS dan KKKS untuk memanfaatkan Buku APDN
dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Terhadap KKKS yang paling
banyak menggunakan produksi dalam negeri dalam melakukan kegiatan operasinya,
Kementerian ESDM akan memberikan penghargaan. Sebaliknya, industri penunjang
migas juga diminta berkomitmen untuk meningkatkan kualitas barang dan jasa
produksinya agar berdaya saing.