Mendulang Rupiah Dari Usaha Penunjang Migas

Peranan usaha penunjang meliputi jasa kontruksi atau non konstruksi dan industri penunjang seperti material, peralatan dan pemanfaat migas. Untuk jasa konstruksi, terutama dibutuhkan dalam pembangunan platform, mengingat untuk ke depan, eksplorasi migas mengarah ke laut. Sedangkan jasa non konstruksi banyak dibutuhkan mulai dari jasa survei seismik sampai dengan pelatihan.

Industri penunjang juga sangat dibutuhkan dalam menunjang efektivitas eksplorasi dan eksploitasi. Industri pipa, casing dan tubing, wellhead dan bahan kimia merupakan produk unggulan dan terbesar yang dibutuhkan oleh sektor hulu.

Untuk mendukung pengembangan usaha penunjang migas, pemerintah meluncurkan Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) pada akhir 2010 lalu.  Buku APDN  adalah buku acuan penggunaan produksi dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas yang berisi Daftar barang Diwajibkan, Daftar Barang Dimaksimalkan dan Daftar Barang Diberdayakan serta Daftar Kemampuan produsen Dalam Negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

Buku ini akan diterbitkan secara berkala maksimal setiap 2 tahun sekali dan akan diperbarui setiap 6 bulan. Penyusunan Buku APDN  mengacu kepada UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, PTK 007 yang disusun oleh BPMIGAS.

Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh pada pelucuran buku tersebut mengemukakan, Kementerian ESDM  berupaya meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri guna mewujudkan kemandirian industri dalam negeri yang mampu bersaing pada tingkat nasional, regional dan internasional.

Pada tahap awal, paparnya, memang diperlukan keberpihakan pada industri dalam negeri. Namun demikian, keberpihakan ini harus ada batas waktunya untuk melatih kemandirian industri dalam negeri.

Agar penggunaan produksi dalam negeri untuk kegiatan migas dapat terus ditingkatkan, dalam kesempatan itu, Darwin meminta komitmen BPMIGAS dan KKKS untuk memanfaatkan Buku APDN  dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Terhadap KKKS yang paling banyak menggunakan produksi dalam negeri dalam melakukan kegiatan operasinya, Kementerian ESDM akan memberikan penghargaan. Sebaliknya, industri penunjang migas juga diminta berkomitmen untuk meningkatkan kualitas barang dan jasa produksinya agar berdaya saing.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.