Mendulang Minyak Dari Sumur Tua

Sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh KKKS.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua, KUD atau BUMD yang ingin bekerja sama memproduksi minyak bumi pada sumur tua, dapat mengajukan permohonan kepada KKKS dengan tembusan kepada Menteri ESDM  cq Dirjen Migas dan BPMIGAS.

Jika permohonan disetujui, maka Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM memberikan persetujuan memproduksi kepada KKKS. Selanjutnya, KKKS dan KUD atau BUMD wajib menindaklanjuti dengan perjanjian memproduksi minyak bumi.

Jangka waktu perjanjian tidak melebihi sisa waktu KKS dan diberikan paling lama 5 tahun serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun. Perpanjangan ini wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM.

KUD atau BUMD dapat mulai memproduksi minyak setelah ada perjanjian dengan KKKS. Hasil yang diperoleh, harus diserahkan kepada KKKS dan untuk itu, KUD atau BUMD mendapat imbalan jasa yang besarannya didasarkan kesepakatan kesepakatan kedua belah pihak.

Hingga saat ini, beberapa perjanjian kerja sama pengusahaan sumur tua telah ditandatangani. Antara lain antara PT Pertamina EP dengan  dua BUMD PT Sarana Patra Jateng dan PT PT Blora Patra Energi untuk memproduksikan 74 sumur tua di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sebelumnya pada Maret 2009, Pertamina EP menandatangani kerja sama serupa dengan KUD Wargo Tani Makmur untuk pengelolaan 24 sumur tua di Blora Jawa Tengah.

Total sumur tua minyak bumi Indonesia mencapai 13.824 sumur. Perinciannya: Sumatera bagian selatan 3.623 sumur, Sumatera bagian utara 2.392 sumur, Sumatera bagian tengah 1,633 sumur, Kalimantan Timur 3.143 sumur, Kalimantan Selatan 100 sumur, Jawa Tengah-Jatim-Madura 2.496 sumur, Papua 208 sumur dan Seram 229 sumur.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.