Mendorong Pengembangan Lapangan Marginal


Lapangan marginal adalah lapangan minyak yang berdasarkan term and conditions PSC yang berlaku, belum ekonomis untuk dikembangkan dalam suatu wilayah kerja dengan status telah berproduksi.

 

Berdasarkan Permen  ESDM tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang memiliki lapangan marginal pada wilayah kerja yang sudah berproduksi, dapat mengajukan permohonan pemberian insentif untuk mengembangkan lapangan minyak marginal yang berada di wilayah kerjanya.

 

Insentif yang diberikan pemerintah berupa pemberian tambahan pengembalian biaya operasi sebesar 20% pada lapangan minyak marginal, jika rate of return yang diperoleh KKKS diperkirakan lebih kecil dari 15%.

 

Diatur pula, lapangan marginal yang telah setujui diberikan insentif, wajib dikembangkan KKKS paling lama 1 tahun setelah diterimanya persetujuan pemberian insentif dari BPMIGAS.

 

Setiap tahun selama diberikannya insentif, KKKS wajib menghitung dan melaporkan kepada BPMIGAS mengenai realisasi rate of return kumulatif dari hasil pengembangan lapangannya itu. Apabila dari hasil evaluasi BPMIGAS realisasi rate of return kumulatif lebih besar dari 30%, maka pemberian insentif akan dihentikan terhitung sejak tahun kalender berikutnya. Namun apabila rate of return kumulatif lebih kecil dari 15%, maka BPMIGAS akan memberikan insentif pada tahun berikutnya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.