Lapangan marginal adalah lapangan minyak yang berdasarkan term and conditions PSC yang berlaku,
belum ekonomis untuk dikembangkan dalam suatu wilayah kerja dengan status telah
berproduksi.
Berdasarkan Permen
ESDM tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang memiliki
lapangan marginal pada wilayah kerja yang sudah berproduksi, dapat mengajukan
permohonan pemberian insentif untuk mengembangkan lapangan minyak marginal yang
berada di wilayah kerjanya.
Insentif yang diberikan pemerintah berupa pemberian
tambahan pengembalian biaya operasi sebesar 20% pada lapangan minyak marginal,
jika rate of return yang diperoleh
KKKS diperkirakan lebih kecil dari 15%.
Diatur pula, lapangan marginal yang telah setujui
diberikan insentif, wajib dikembangkan KKKS paling lama 1 tahun setelah diterimanya
persetujuan pemberian insentif dari BPMIGAS.
Setiap tahun selama diberikannya insentif, KKKS wajib
menghitung dan melaporkan kepada BPMIGAS mengenai realisasi rate of return kumulatif dari hasil
pengembangan lapangannya itu. Apabila dari hasil evaluasi BPMIGAS realisasi rate of return kumulatif lebih besar
dari 30%, maka pemberian insentif akan dihentikan terhitung sejak tahun
kalender berikutnya. Namun apabila rate
of return kumulatif lebih kecil dari 15%, maka BPMIGAS akan memberikan
insentif pada tahun berikutnya.