Dalam hal ini, KKKS hanya diwajibkan melaksanakan survei
seismik, di mana kontraknya dibatasi maksimal 3 tahun. Apabila hasil survei
seismik tidak menemukan prospek untuk dibor, maka kontrak akan diakhiri.
Untuk mengembangkan migas di daerah frontier dan laut dalam, memang bukan urusan mudah karena
dibutuhkan teknologi tinggi dan dana yang besar. Tidak semua investor berani
mengambil resiko. Karena itu, tetap diperlukan investasi asing untuk
pengembangannya.
Saat ini terdapat 22 cekungan yang belum dieksplorasi, di
mana sebagian besar terletak di di laut dalam dan frontier. Cekungan tersebut adalah Ketungau, Pembuang, Lombok Bali,
Flores, Tukang Besi, Minahasa, Gorontalo, Sala Bangka, South Sula, West Buru,
Buru, South Obi, Nort Obi, North Halmahera, East Halmahera, South Halmahera,
South Seram, West Weber, Weber, Tanimbar, Waropen dan Jayapura.