Mendorong Pengembangan Lapangan Frontier


Dalam hal ini, KKKS hanya diwajibkan melaksanakan survei seismik, di mana kontraknya dibatasi maksimal 3 tahun. Apabila hasil survei seismik tidak menemukan prospek untuk dibor, maka kontrak akan diakhiri.

 

Untuk mengembangkan migas di daerah frontier dan laut dalam, memang bukan urusan mudah karena dibutuhkan teknologi tinggi dan dana yang besar. Tidak semua investor berani mengambil resiko. Karena itu, tetap diperlukan investasi asing untuk pengembangannya.

 

Saat ini terdapat 22 cekungan yang belum dieksplorasi, di mana sebagian besar terletak di di laut dalam dan frontier. Cekungan tersebut adalah Ketungau, Pembuang, Lombok Bali, Flores, Tukang Besi, Minahasa, Gorontalo, Sala Bangka, South Sula, West Buru, Buru, South Obi, Nort Obi, North Halmahera, East Halmahera, South Halmahera, South Seram, West Weber, Weber, Tanimbar, Waropen dan Jayapura.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.