“Kaitan dengan pembatasan,
secara bertahap dilakukan pembatasan. Tapi belum diatur di sini (Perpres No 15
Tahun 2012) karena pentahapan pembatasan akan diatur oleh Menteri ESDM
berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian,†papar Dirjen
Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo di Gedung Migas, Selasa (14/2).
Permen tentang mekanisme
pembatasan, baru akan ditetapkan setelah semua hal terkait, tuntas dibahas. Saat
ini, Pemerintah sedang menyelesaikan di
tingkat internal, antara lain melakukan kajian opsi pembatasan BBM bersubsidi
oleh Konsorsium Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia dan Universitas
Padjajaran serta Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas)
â€ÂKini sedang dilakukan kajian
dan nanti kajiannya akan dilaporkan ke Menteri ESDM dan dibicarakan di sidang
kabinet,†tambahnya.
Setelah dibicarakan di sidang
kabinet, selanjutnya Pemerintah akan membicarakannya dengan DPR, paling lambat
akhir Februari mendatang.
Kajian yang dilakukan
konsorsium, sesuai dengan permintaan Komisi VII DPR yaitu mekanisme pembatasan
penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan roda empat pelat hitam, konversi BBM
ke bahan bakar gas dan pengurangan subsidi BBM.