Mekanisme Pembatasan BBM Subsidi Diatur Dalam Permen ESDM


“Kaitan dengan pembatasan, secara bertahap dilakukan pembatasan. Tapi belum diatur di sini (Perpres No 15 Tahun 2012) karena pentahapan pembatasan akan diatur oleh Menteri ESDM berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian,” papar Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo di Gedung Migas, Selasa (14/2).

 

Permen tentang mekanisme pembatasan, baru akan ditetapkan setelah semua hal terkait, tuntas dibahas. Saat ini, Pemerintah sedang menyelesaikan  di tingkat internal, antara lain melakukan kajian opsi pembatasan BBM bersubsidi oleh Konsorsium Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran serta Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas)

 

”Kini sedang dilakukan kajian dan nanti kajiannya akan dilaporkan ke Menteri ESDM dan dibicarakan di sidang kabinet,” tambahnya.

 

Setelah dibicarakan di sidang kabinet, selanjutnya Pemerintah akan membicarakannya dengan DPR, paling lambat akhir Februari mendatang.

 

Kajian yang dilakukan konsorsium, sesuai dengan permintaan Komisi VII DPR yaitu mekanisme pembatasan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan roda empat pelat hitam, konversi BBM ke bahan bakar gas dan pengurangan subsidi BBM.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.