“Rapat kerjanya dilakukan setiap hari, mulai dari tanggal
6 (Juli) sampai dengan tanggal 8,†kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H.
Legowo.
Evita mengharapkan, laporan lengkap mengenai rencana
pembatasan penggunaan BBM bersubsidi ini dapat diserahkan Jumat (9/7), atau
selambat-lambatnya pada Senin (12/7) mendatang.
“Paling lambat hari Senin (12/7), kita akan kirimkan. Hari
Senin (mekanisme) sudah siap seperti apa,†ujarnya.
Setelah
laporan lengkap itu diserahkan ke Menteri ESDM, akan dilakukan pembahasan
internal pemerintah, sebelum akhirnya diajukan ke DPR. Berdasarkan pembahasan
sebelumnya, kendaraan umum dan sepeda motor telah dipastikan diperbolehkan
membeli BBM bersubsidi.
Terkait
dengan rencana pembatasan itu, pemerintah juga akan mengganti Peraturan
Presiden No 55 tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam
Negeri dan Perpres No 9 tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres No 55 tahun
2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan bakar Minyak Dalam Negeri.
Pembatasan
penggunaan BBM bersubsidi dilakukan karena realisasi rata-rata penyaluran BBM
bersubsidi tahun 2010 sudah melebihi kuota yang ditetapkan yaitu antara 6-9%.
Padahal, dalam UU APBN-P 2010, volume BBM bersubsidi ditetapkan sebesar
36.504.775 kilo liter. Jika tidak dikendalikan, volume diperkirakan dapat
membengkak mencapai 40.100.000 kilo liter.