Mekanisme Pembatasan BBM Bersubsidi Terus Digodok

“Rapat kerjanya dilakukan setiap hari, mulai dari tanggal 6 (Juli) sampai dengan tanggal 8,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo.

Evita mengharapkan, laporan lengkap mengenai rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi ini dapat diserahkan Jumat (9/7), atau selambat-lambatnya pada Senin (12/7) mendatang.

“Paling lambat hari Senin (12/7), kita akan kirimkan. Hari Senin (mekanisme) sudah siap seperti apa,” ujarnya.

Setelah laporan lengkap itu diserahkan ke Menteri ESDM, akan dilakukan pembahasan internal pemerintah, sebelum akhirnya diajukan ke DPR. Berdasarkan pembahasan sebelumnya, kendaraan umum dan sepeda motor telah dipastikan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

Terkait dengan rencana pembatasan itu, pemerintah juga akan mengganti Peraturan Presiden No 55 tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri dan Perpres No 9 tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres No 55 tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan bakar Minyak Dalam Negeri.

Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi dilakukan karena realisasi rata-rata penyaluran BBM bersubsidi tahun 2010 sudah melebihi kuota yang ditetapkan yaitu antara 6-9%. Padahal, dalam UU APBN-P 2010, volume BBM bersubsidi ditetapkan sebesar 36.504.775 kilo liter. Jika tidak dikendalikan, volume diperkirakan dapat membengkak mencapai 40.100.000 kilo liter.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.