Mei Mendatang, Pemerintah Kendalikan Penggunaan BBM Subsidi


Kita sedang siapkan aturan yang terbaik dan ini kan harus didiskusikan bersama dengan stakeholder,  kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo usai acara Deep Water Forum di Hotel Four Season, Jakarta, Rabu (11/4).

 

Jika penggunaan BBM bersubsidi ini tidak dikendalikan, volumenya diperkirakan dapat mencapai 46-47 juta KL atau di atas kuota. Sebagaimana diketahui, tambah Evita, pengguna terbesar BBM bersubsidi adalah kendaraan pribadi yang mencapai 53% dari total volume BBM subsidi.

 

Dalam aturan tersebut, akan diatur pihak-pihak yang berhak menggunakan BBM bersubsidi atau sebaliknya. Kendaraan pribadi dengan kriteria tertentu, masih akan diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Pengaturan penggunaan BBM bersubsidi ini, akan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM.

 

Ini merupakan tindak lanjut dari Perpres No 15 tahun 2012,  ujar Evita.

 

Sebagai langkah awal, pengaturan penggunaan BBM bersubsidi akan diberlakukan di Jawa dan Bali yang infrastrukturnya telah tersedia. PT Pertamina juga telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan rencana pengaturan tersebut.

 

Sementara itu mengenai adanya usulan BBM subsidi yang merupakan pencampuran antara premium dan pertamax (premix), menurut Evita, hal itu tidak dapat dilakukan tahun ini karena diperlukan infrastruktur tambahan. Masalah lainnya, bahan bakar ini merupakan pencampuran antara BBM yang disubsidi dengan non subsidi sehingga perhitungan keuangannya lebih rumit.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.