Kita
sedang siapkan aturan yang terbaik dan ini kan harus didiskusikan bersama
dengan stakeholder, kata Dirjen
Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo usai acara Deep Water Forum di Hotel Four Season, Jakarta, Rabu (11/4).
Jika
penggunaan BBM bersubsidi ini tidak dikendalikan, volumenya diperkirakan dapat
mencapai 46-47 juta KL atau di atas kuota. Sebagaimana diketahui, tambah Evita,
pengguna terbesar BBM bersubsidi adalah kendaraan pribadi yang mencapai 53%
dari total volume BBM subsidi.
Dalam
aturan tersebut, akan diatur pihak-pihak yang berhak menggunakan BBM bersubsidi
atau sebaliknya. Kendaraan pribadi dengan kriteria tertentu, masih akan
diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Pengaturan penggunaan BBM bersubsidi
ini, akan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM.
Ini merupakan tindak lanjut
dari Perpres No 15 tahun 2012, ujar Evita.
Sebagai langkah awal,
pengaturan penggunaan BBM bersubsidi akan diberlakukan di Jawa dan Bali yang
infrastrukturnya telah tersedia. PT Pertamina juga telah menyatakan kesiapannya
untuk melaksanakan rencana pengaturan tersebut.
Sementara itu mengenai adanya
usulan BBM subsidi yang merupakan pencampuran antara premium dan pertamax
(premix), menurut Evita, hal itu tidak dapat dilakukan tahun ini karena
diperlukan infrastruktur tambahan. Masalah lainnya, bahan bakar ini merupakan
pencampuran antara BBM yang disubsidi dengan non subsidi sehingga perhitungan
keuangannya lebih rumit.